Mataram, FHISIP Unram – Dr. Fatahullah, S.H.,M.H., resmi menyandang gelar doktor dengan predikat ”Sangat Memuaskan” dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, setelah mengkaji mengenai wasiat wajibah dalam disertasinya yang berjudul ”Rekonstruksi Sistem Kewarisan Islam Melalui Wasiat Wajibah Berbasis Kedudukan Hukum Sebagai Upaya Perlindungan Keperdataan”. Keberhasilan ini turut mencatatkan namanya sebagai dosen bergelar doktor di bagian Hukum dan Masyarakat, Program Studi S1 Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Disertasi tersebut diuji pada sidang terbuka pada hari Kamis (22/1/26) di Aula Gedung 3, Gedung Amiek Sumindriyatmi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Sidang ini dibuka oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H.,MH., selaku Ketua Majelis Penguji. Hadir pula majelis penguji internal dari Fakultas Hukum UNS yang terdiri dari Dr. Sasmini, S.H.,LL.M., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H., Prof Burhanudin Harahap, S.H.,M.H.,Ph.D., Prof. Yudho Taruno Muryanto, S.H.,M.Hum., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H.,M.H., Dr. Suradji, S.H.,M.Hum., dan Dr. Solikhah, S.H.,M.H., serta penguji eksternal yang berasal dari Unram, yaitu Prof. Dr. H. Djumardin, S.H.,M.Hum. Pasca sidang tersebut, Fatahullah resmi menyandang gelar doktor dengan predikat ”Sangat Memuaskan” dari Fakultas Hukum UNS.

Dr. Fatahullah, S.H.,M.H memaparkan bahwa disertasinya menggunakan metode penelitian normatif. Rekonstruksi yang digunakan untuk membuat kriteria penerima wasiat wajibah didasarkan pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.

”Kriteria penerima wasiat wajibah berdasarkan hubungan keperdataan antara pewaris dan penerima wasiat wajibah, adanya hak mewaris tetapi terhalang oleh adanya sebab-sebab tertentu, adanya hubungan kedekatan secara emosional, penerima wasiat wajibah memiliki kontribusi nyata pada kehidupan pewaris, dan tidak ada persoalan serius semasa pewaris hidup, dengan penerima wasiat wajibah.” Ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan wasiat dapat lebih fleksibel dari waris, sebab wasiat tidak membatasi penerima wasiat dari agama dan gender sebagaimana pengaturan dalam hukum waris Islam.
”Sesungguhnya dasar hukum wasiat dalam Islam adalah QS Al-Baqarah ayat 180, namun ada 2 (dua) pendapat terhadap wasiat wajibah. Jumhur ulama mengatakan bahwa wasiat adalah sunnah, tetapi ada pula sebagian kecil ulama yang mengatakan bahwa hukum wasiat adalah wajib dilakukan.” Jelasnya.
Lebih jauh Dr. Fatahullah, S.H.,M.H menambahkan bahwa pelaksanaan wasiat tidak boleh merugikan ahli waris.