
Visi, Misi dan Tujuan
MENJADI LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI HUKUM, ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK YANG BERBASIS RISET DAN BERDAYA SAING INTERNASIONAL PADA TAHUN 2025
- Menyelenggarakan pendidikan yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, jujur, humanis, dinamis, bermartabat serta berkepribadian;
- Menyelenggarakan penelitian hukum, ilmu sosial, dan ilmu politik yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum, ilmu sosial dan ilmu politik serta sebagai dasar penyusunan dan penerapan hukum, ilmu sosial serta ilmu politik yang relegius;
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui pendayagunaan ilmu hukum, ilmu sosial dan ilmu politik dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
- Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta di dalam dan luar negeri dalam rangka mendukung pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang berstandar mutu nasional dan internasional;
- Melaksanakan tata kelola aset, keuangan dan administrasi yang memenuhi standar tata kelola yang baik, efesien, efektif, transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi yang berstandar mutu nasional dan internasional.
- Menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki wawasan yang luas, disiplin dan etos kerja yang tinggi, sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional;
- Mengembangkan Ilmu hukum, ilmu sosial, dan ilmu politik serta keterampilan di bidang tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi;
- Mempunyai kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan konsep pemecahan masalah dengan menggunakan metode ilmiah;
- Mampu melaksanakan pengabdian pada masyarakat melalui penerapan ilmu hukum, ilmu sosial dan ilmu politik.
- Mempunyai kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan masyarakat luas sehingga dapat berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan martabat kemanusiaan;
- Mampu melakukan penelitian ilmu hukum,ilmu sosial dan ilmu politik dalam rangka mengembangkan ilmu hukum, ilmu sosial dan ilmu politik.
- Mampu mengaplikasikan ilmu hukum, ilmu sosial dan ilmu politik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, sosial dan politik baik dalam skala nasional maupun internasional

