Mataram, FHISIP Unram – M. Ikhwanul Fiaturrahman sukses meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ”Fungsi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Terkait Dengan Hasil Tindak Pidana” dalam ujian terbuka yang digelar pada Kamis (15/1/26) lalu di Aula Prof Zainal Asikin, Gedung A FHISIP Unram. Disertasi ini diuji oleh majelis penguji internal yang berasal dari akademisi FHISIP Unram, serta penguji eksternal yang berasal dari Universitas Udayana, yakni Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Penguji sekaligus Dekan FHISIP Unram menyampaikan apresiasinya pada Dr. M. Ikhwanul Fiaturrahman, S.H.,M.H., yang berhasil menyelesaikan pendidikan doktoral di tengah kesibukannya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Ia menjelaskan bahwa hakikat penanganan benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum pidana yang tidak hanya dimaknai sebagai proses yuridis-formal untuk menjamin pembuktian perkara, tetapi juga sebagai instrumen substantif untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pemulihan kerugian negara serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, Dr. M. Ikhwanul Fiaturrahman, S.H.,M.H., juga memaparkan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berwenang secara atribusi dalam penanganan benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2-21 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.







