Mataram, FHISIP Unram – Sorot Kamera FHISIP Unram sukses menarik audiens dalam diskusi Seri #12 pada Jumat (12/12/25) yang berjudul ”Membongkar Skandal Korupsi NCC (NTB City Center), Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady Sebagai Sekda NTB”. Diskusi dilaksanakan di Aula Prof Zainal Asikin, Gedung A, FHISIP Unram yang menghadirkan Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H., selaku Dekan FHISIP Unram sebagai Pengantar, Dr. Syamsul Hidayat,S.H.,M.H., dan Taufan,S.H.,M.H., selaku akademisi hukum pidana, serta Dr. Ainuddin, S.H.,M.H., selaku advokat. Topik yang diangkat adalah kasus Rosyadi, mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) yang diputus bersalah oleh majelis hakim dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kasus Rosyadi mantan Sekda NTB merupakan kasus yang menarik untuk didiskusikan sebab ada beberapa aspek hukum yang terkait, diantaranya hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum bisnis. Ia mengapresiasi penuh keberadaan sorot kamera agar mahasiswa tidak hanya belajar dalam kelas, namun juga belajar melalui diskusi dua arah dengan narasumber berpengalaman.
Dalam paparannya, Dr. Ainuddin, S.H.,M.H., menyatakan kasus ini berawal dari adanya perjanjian kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan untuk pembangunan NCC antara pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT Lombok Plaza. Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mataram ini juga menekankan bahwa peradilan tingkat pertama merupakan ruang utama, sebab argumentasi antara aparat penegak hukum menjadi hidup.
Selanjutnya Taufan, S.H.,M.H., menyoroti pemegang alat bukti pada kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara pada kasus tersebut berdasarkan perhitungan oleh akuntan publik.
Lebih jauh Taufan, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa akuntan publik yang menghitung keuangan negara harus bersertifikat, karena keberadaan sertifikat tersebut secara legal formal menentukan keabsahan alat bukti perhitungan tersebut.
”Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti tersebut harus dikesampingkan oleh hakim,” ujar Dosen Hukum Pidana tersebut.
Selanjutnya Dr. Syamsul Hidayat,S.H.,M.H., menegaskan bahwa untuk meringankan terdakwa eks Sekda NTB harus ada alasan yang meringankan, misalnya menjalankan perintah jabatan dengan itikad baik.
”Alasan menjalankan perintah jabatan dengan itikad baik bahkan dapat menghapus pidana, dan dapat dilihat dalam kasus Sambo,” ungkap Wakil Dekan II FHISIP Unram itu.







