Mataram, FHISIP Unram – Dosen Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram, Fatahullah, S.H.,M.H., terpilih sebagai “Best Presenter Online” pada Seminar Nasional Pepadu VII 2025 yang diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram, seminar Nasional Pepadu ke VII 2025 bertema Inovasi Produk Unggulan Kepulauan yang Berdampak dalam Peningkatan Percepatan SDGs di Indonesia. Topik/Scope yang diangkat adalah Penerapan Merdeka Belajar, Pengembangan Pariwisata, Peningkatan Kesejahteraan, Digital Economy, Penerapan Teknologi Tepat Guna, Pelestarian Lingkungan Hidup, Mitigasi dan Adaptasi Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat, Pengabdian Multidisiplin.Seminar Pepadu diadakan di Lombok raya Hotel, Mataram dan Online (opsional): Zoom & YouTube pada 16 Oktober 2025 lalu.

Seminar diikuti oleh sejumlah dosen, mahasiswa, serta masyarakat umum dengan Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, M.Agr.St., Ph.D. (Rektor Universitas Mataram) sebagai Opening Speech. Sedangkan Keynote Speakers yang dihadirkan adalah Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov. NTB, ⁠Prof. Dr. Ir. Lalu Wiresapta Karyadi, M.Si dari FHISIP Universitas Mataram, Prof. Dr. Siti Asmaul Mustaniroh, S.TP., M.P. dari Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, dan Prof. Dr. A. Mujetahid, M.Si., M.P dari Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.

Fatahullah, S.H.,M.H., sukses mendapatkan penghargaan tersebut setelah mempresentasikan hasil pengabdiannya yang berjudul “Aspek Hukum Merariq Kodeq dan Dampaknya Bagi Keberhasilan Membangun Keluarga yang Samawa”. Topik yang disorot dalam pengabdian ini adalah aspek hukum merarik kodeq dan dampaknya bagi keberhasilan membangun keluarga yang bahagia, aman, nyaman, penuh cinta, kasih sayang dan sejahtera atau samawa.

“Inti dari isi presentasi ini adalah setiap aspek dalam perkawinan sudah diatur oleh pemerintah atau negara salah satunya adalah ditentukan syarat umur dan pencatatan perkawinan. Negara mengatur semua ini bukan tanpa tujuan. Negara mengatur syarat2 umur dan pencatatan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan atau kajian ilmiahnya. Misalnya penentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah bertujuan agar kedua mempelai telah matang secara psikologi, sosial, kesehatan dan mampu berpikir untuk mencari nafkah”, Jelas Fatahullah.

Selanjutnya Fatahullah menyampaikan bahwa menikah bukan hanya bersatu secara lahiriah tetapi bersatunya semua aspek dalam kehidupan manusia seperti perasaan, finansial dan lain-lain.

“Dibutuhkan pemahaman dan perasaan saling memahami antara kedua pasangan. Banyaknya kasus gagal dalam rumah tangga disebabkan karena pasangan tidak mampu mengelola emosi, perasaan maupun finansial dalam keluarga, terutama oleh pasangan muda apalagi pasangan dibawah umur. Inilah pentingnya negara mengatur syarat umur dan pencatatan perkawinan. Dengan pencatatan perkawinan maka akan hubungan hukum dan pertanggungjawaban hukum bagi pasangan yang lalai, kehidupan berumah tangga bukan hanya soal cinta dan ekonomi tetapi yang paling penting adalah pola pikir pasangan. Dari sini akan melahirkan rasa syukur, rasa melengkapi dan menghormati. Pola pikir ini lahir dari kemauan belajar dan pengalaman yang panjang. Inilah esensi dari keluarga yg samawa.” Ujar dosen bagian Hukum dan Masyarakat tersebut.