Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Ahmad Nuralam di Aula Prof Dr. Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Kamis (06/08/2025).
Ahmad Nuralam berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat Frasa ‘Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa’ Dalam Pembukaan Peraturan Perundang-Undangan” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.Hum dari Universitas Brawijaya.
Kesibukan yang sangat padat sebagai Kepala Museum Nusa Tenggara Barat tidak menyurutkan semangat Ahmad Nuralam menyelesaikan disertasinya, sehingga dia berhasil lulus dengan predikat Cumlaude dan mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 85 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Ahmad Nuralam yang berhasil menyelesaikan studinya, semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan instansi tempatnya bekerja.
Ahmad Nuralam menjelaskan Hakekat frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah suatu perwujudan dari nilai-nilai ketuhanan yang merupakan pondasi dari nilai-nilai Pancasila. Ketuhanan adalah sebab yang pertama dari segala sesuatu dan keharusan yang bersesuaian dengan Hakekat Tuhan. Pencantuman frasa dalam pembukaan suatu Peraturan Perundang-Undangan membuktikan pembuatan Peraturan Perundang-Undangan meyakini bahwa peraturan yang dibuat tersebut akan memberikan keRahmatan (kemanfaatan) bagi masyarakat dan bersesuaian dengan nilai-nilai dasar Negara.
“Kolerasi Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” dengan Pancasila adalah bahwa Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” wujud Nilai Pancasila Dalam Semua Pembukaan Peraturan Perundang-Undangan. Frasa tersebut merupakan konkritisasi norma Pancasila yang merupakan norma dasar negara (state fundamentalnorm) yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 (Pancasila Yuridis Ketetanegaraan). Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa” merupakan penuntun bagi terciptanya Cita Hukum Pancasila dalam sistem hukum nasional Indonesia” Ujar Dr. Ahmad Nuralam







