Mataram, FHISIP Unram – Dr. Wahyuddinn, S.H.,M.H., dosen bagian Hukum Perdata Prodi Ilmu Hukum Unram berhasil menyelesaikan studi doktoral di FHISIP Unram dengan predikat Cumlaude. Wahyu dinyatakan lulus setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘’Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Pembentukan Perjanjian Berkeadilan ’’ di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof.Dr.Yohannes Sogar Simamora. S.H.,M.Hum,FCB.Arb,C.C.D.,C.M.C dari Universitas Airlangga yang digelar pada hari Rabu, 28 Mei 2025 di Ruang Sidang Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram.
Wahyu berhasil menyelesaikan studinya dengan IPK 4.00, predikat yang sama yang ia capai di S1 dan S2. Keberhasilan Wahyu mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 75 yang lulus di FHISIP Unram dan turut menambah jumlah dosen bergelar doktor yang dimiliki oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unram.
Capaian gelar akademik yang tidak mudah diperolehnya setelah melewati berbagai macam dinamika profesi dalam dinamika kehidupannya, mulai dari weater, bartender semasa SMA, joki payung, joki 3in1, entertainment selepas SMA di Ibu Kota, menjadi salesman, semasa S1, PMI di Korea Selatan, selepas S1, menjadi lawyer, selepas S2 menjadi tenaga ahli dan konsultan hukum hingga akademisi di FHISIP Unram. Riwayat profesi ini tentu perjalanan yang panjang keadaan rentan yang tak mudah dijalani oleh banyak orang, di usia belasan Ia sudah mulai menjadi tulang punggung keluarga setelah Ayahnya meninggal dunia. Ia tak menyerah, ia terus berjuang dan merajut simpul-simpul sillaturrahmi dengan banyak kalangan, sehingga tidak mengherankan berbagai support berdatangan di prosesi ujian terbukanya mulai dari kalangan wartawan, aktivis, praktisi, akademisi, politisi baik dalam wilayah NTB maupun luar NTB. Bagi para koleganya Dr. Wahyu adalah sosok yang humble. Suka dan duka hidup telah banyak dilaluinya dan terlalu banyak hal positif yang patut dicontoh dari pribadinya, terutama ketekunan dan integritas dalam berkawan
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Sidang berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat pada lembaga dan dapat menularkan kepada rekan-rekan dosen yang ada di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram.
Wahyu menjelaskan hakikat doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam hukum perjanjian tidak hanya berfungsi sebagai instrumen normatif yang bersifat teknis, melainkan mempresentasikan mekanisme penyeimbang antara dua poros keadilan yakni keadilan individual yang berakar pada prinsip kebebasan berkontrak dan keadilan sosial yang bertumpu pada perlindungan terhadap pihak yang rentan seperti kedaruratan, ketergantungan, kecerobohan, kurang pengalaman atau gangguan mental yang mengahambat kehendak bebas.
“Konstruksi hukum doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam rangka mewujudkan hukum perjanjian yang berkeadilan di Indonesia, tidak cukup hanya didasarkan pada landasan teoritik, melainkan memerlukan rumusan normatif yang jelas serta mekanisme aplikatif yang oprasional dalam praktik peradilan” Ungkap Dr. Wahyu







