Mataram, FHISIP Unram- menyelenggarakan kuliah umum bertema “ pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendididkan” yang dilaksanakan di ruang sidang utama lantai 3 gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada Kamis (22/05/2025).

Pada kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber yakni  Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.H selaku akademisi  dan Pramono Ubaid Tanthowi, S.Ag., M.A selaku komisioner hak asasi manusia.

Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas terlaksananya kuliah umum ini karena kegiatan ini merupakan kerjasama antara FHISIP Unram dan Komnas HAM Indonesia. Semoga dapat memberikan pengetahuan ataupun pemahaman terkait Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.H menyampaikan Tindak pidana kekerasan seksual adalah segala hal perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan seksual lainnya yang diatur dalam undang-undang, sepanjang ditentukan dalam UU TPKS.

“Tujuan Undang-Undang TPKS dibuat untuk mengakomodir UU yang sudah ada seperti KUHP, akan tetapi didalam pengunaanya UU TPKS tidak membuat UU baru melainkan menyempurnakan peraturan yang sudah ada sebelumnya” Ungkap Dr. Laely

Pramono U Thantowi menyampaikan Lembaga Pendidikan harus menjadi ruang aman, adil, dan setara bagi seluruh civitas akademika, perguruan tinggi adalah tempat penting bagi mahasiswa selain keluarga dan lingkungan yang mempengaruhi tumbuh kembangnya, untuk itu pembentukan satgas harus berlandaskan pada prinsip perspektif korban, pemulihan menyeluruh, dan keadilan substansif.

“Undang-Undang No. 12/ 2022 pasal 83 ayat 4 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa pemerintah pusat berwenang melakukan penghapusan dan atau pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS” Ungkap Pramono U Thantowi.