Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Muhiddin di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Rabu (07/05/2025) lalu.
Muhiddin berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “eksistensi perdamaian (Dading) melalui mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko. S.H.,M.H dari Universitas Airlangga.
Keberhasilan Muhiddin menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 73 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Muhiddin yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Dalam pemaparannya Muhiddin menjelaskan penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi merupakan refleksi nyata dari asas musyawarah mufakat dalam budaya hukum Indonesia sehingga mampu menghasilkan solusi yang adil, cepat dan menjaga hubungan sosial tetap harmonis, oleh karena itu mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai lokal tetapi juga relevan dalam mewujudkan sistem hukum yang responsif dan berkelanjutan.
“Model ideal perdamaian (dading) sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan dapat diwujudkan melalui penyetaraan kekuatan hukum akta perdamian di luar pengadilan dengan akta perdamaian yang dihasilkan melalui proses mediasi di pengadilan” Ungkap Dr. Muhiddin







