Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Agus Sugiarto di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum  Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, selasa  (21/01/2025).

Agus Sugiarto  berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “ Implikasi PERMA RI Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan Pejabat Pemerintah ” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH.,MH  dari Universitas Jambi.

Keberhasilan Agus Sugiarto menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 67 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram mengucapkan selamat kepada Agus Sugiarto yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.

Dalam pemaparannya Agus Sugirto menjelaskan hakikat perbuatan melanggar hukum oleh badan dan pejabat pemerintah adalah seluruh tindakan dan prilaku aparatur negara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengharuskan aparatur negara untuk menggantikan kerugian yang ditimbulkannya baik secara hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.

“Implikasi peraturan mahakamah agung Nomor 2 Tahun 2019 mengakibatkan ketidakpastian dalam menegakkan hukum oleh hakim, advokat selaku aparat penegak hukum serta masyarakat pencari keadilan yang mengakibatkan panjangnya waktu dalam proses penyelesaian sengketa sehingga tidak tercapainya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan” Ungkap Dr. Agus Sugiarto