Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Jalaluddin di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum  Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Kamis  (12/12/2024) lalu.

Jalaluddin  berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pernikahan Sirri Melalui Tajdidun Nikah Dalam Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indoneia ” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Atun Wardatun.,MA.,Ph.D  dari Universitas Islam Negeri Mataram.

Keberhasilan Jalaluddin menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 65 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram mengucapkan selamat kepada Jalaluddin yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.

Dalam pemaparannya Jalaluddin menjelaskan pengaturan tajdidun nikah perlu diatur secara khusus dalam perundang-undangan sehingga memberi kekuatan hukum yang pasti bagi masyarakat yang melakukan nikah sirri agar hak dan kewajiban pernikahannya mendapatkan legalitas.

Tajdidun nikah lebih diprioritaskan bagi pernikahan sirri yang pernikahannya tersebut disebabkan oleh faktor-faktor eksternal seperti bencana alam, pernikahan yang terjadi di luar negeri dan akses KUA yang sulit dimana sebagian wilayah di Indonesia masih ada yang tinggal di pedalaman” Ungkap Dr. Jalaluddin