Mataram, FHISIP Unram – Laboratorium Hukum FHISIP Unram telah melaksanakan penyuluhan hukum Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum pada hari Jumat 16 Agustus 2024 di Aula Kantor Desa Sandik. Kegiatan ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selaku mitra Laboratorium Hukum FHISIP Unram. Pembukaan kegiatan sosialisasi dirangkai dengan sambutan dari Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.Hum selaku ketua Laboratorium Hukum FHISIP Unram dan oleh H. Abdul Rahman selaku Kepala Desa Sandik.
’’Kami sebagai mitra Kemenkumham Provinsi NTB berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat menjadi paham bahwa negara membutuhkan aspirasi rakyat dalam penyempurnaan materi rancangan peraturan presiden.’’ Ujar Laely, yang juga pakar Hukum Pidana tersebut.
Sementara Rahman (panggilan akrab H. Abdul Rahman) berharap penyuluhan semacam ini rutin diadakan di Desa Sadik untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sandik.
Tim penyuluh terdiri atas Riska Ari Amalia, S.H.,M.H yang merupakan dosen bagian Hukum Tata Negara (HTN) FHISIP Unram dan Nunung Rahmania, S.H.,M.H yang merupakan dosen bagian Hukum Pidana FHISIP Unram. Keduanya juga merupakan anggota aktif dari Laboratorium Hukum FHISIP Unram. Kegiatan dipandu oleh moderator Zahratul ’Ain Taufik, S.H.,M.H yang juga merupakan dosen bagian Hukum Pidana. Masyarakat memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini yang ditandai dengan ramainya jumlah peserta, serta antusias masyarakat untuk bertanya lebih jauh mengenai materi sosialisasi.
Riska (panggilan akrab Riska Ari Amalia, S.H.,M.H) menyampaikan bahwa sosialisasi rancangan peraturan presiden merupakan wujud kehadiran negara dalam mengakomodir kepentingan masyarakat.
’’Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum ini masih berupa draf, artinya belum memiliki kekuatan hukum. Sehingga masyarakat masih dapat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan presiden ini melalui https://partisipasiku.bphn.go.id.’’ Jelas Riska.
Lebih lanjut Nunung (panggilan akrab Nunung Rahmania, S.H.,M.H) menjelaskan bahwa rancangan peraturan presiden tersebut tidak memuat sanksi pidana jika dilanggar.
‘’Sanksi pidana hanya dapat ditemukan pada undang-undang dan peraturan daerah. Oleh karena itu sanksi yang dapat diatur oleh rancangan peraturan presiden ini hanya sanksi administratif.’’ Ungkap Nunung.







