Mataram, FHISIP Unram – Dr. Imawanto, S.H.,M.Sy, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram resmi sandang gelar doktor ke-57 dengan predikat Cum Laude dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Mataram. Gelar tersebut diperoleh setelah Imawanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Model Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Indonesia, pada hari Senin, 29 Juli 2024 di Lantai 3 Gedung A FHISIP Universitas Mataram. Ujian Terbuka dipimpin oleh Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H. Turut hadir promotor dan penguji, yaitu Dr. Muhaimin, S.H.,M.Hum., Dr.Hirsanuddin, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Hj. Rodliyah.,S.H.,M.H., Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Djumardin, S.H.,M.Hum., Prof.Dr. Salim, S.H.,M.S., dan Dr. Any Suryani Hamzah, S.H.,M.Hum. Hadir pula Rektor Universitas Islam Negeri Mataram yang menjadi penguji tamu, yaitu Prof. Dr. TGH Masnun Tahir, M.Ag.
Dalam disertasinya, Himawanto berpandangan bahwa setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah yang bersih, baik dalam pernikahan maupun luar pernikahan. Sehingga negara harus memberikan perlindungan hukum bagi anak dalam pernikahan maupun luar pernikahan.
‘’Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa anak luar nikah hanya memiiki hubungan perdata dengan ibunya. Sedangkan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 berbunyi bahwa anak yang diahirkan diuar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. Perbedaan ini menyebabkan konfik norma bagi pengaturan hak keperdataan bagi anak luar nikah.’’ Jelas Imawanto.
Dalam hasil penelitiannya, Imawanto merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden menambahkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bunyinya adalah ‘’ayah biologis wajib memberi nafkah terhadap anak luar nikahnya’’, kemudian DPR-RI dan Presiden merekonstruksi pengaturan norma terhadap wasiat wajibah kepada anak luar nikah dalam perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bunyinya, ‘’ayah biologis wajib memberikan wasiat wajibah kepada anak luar nikahnya ketika meninggal dunia.’’







