Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Iwan Setiawan di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Jumat (26/07/2024) lalu.

Iwan Setiawan berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. SH.,MH dari Kejaksaan Agung.

Keberhasilan Iwan Setiawan menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 56 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram mengucapkan selamat kepada Dr. Iwan Setiawan yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.

Dalam pemaparannya iwan setiawan menjelaskan restorative justice hanya dapat diadakan sebelum atau tanpa pengadilan namun juga bisa lebih dari itu, misalnya setelah putusan pengadilan atau pada saat bebas dari hukuman, sehingga kerugian negara dan dampak terhadap masyarakat perlu diperhatikan, apabila nilainya kecil maka dapat menuntut perbaikan yang lebih besar pada nilai mata uang bukan pada penghukuman badan.

“Rekonstruksi hukum dapat dilakukan melalui perubahan prinsip dasar dalam undang-undang tipikor, pengaturan kelembagaan dan peraturan dilingkup kepolisian dan kejakasaan hal demikian sejalan juga dengan pergeseran paradigma dalam KUHP baru yang telah mengurangi pidana penjara, menekankan pada perbaikan dan perlindungan korban” Ungkap Iwan Setiawan