Mataram, FHISIP Unram – Laboratorium Hukum FHISIP Unram bekerjasama dengan Safenet melaksanakan penyuluhan hukum pada hari Senin, 22 Juli 2024 di Ruang Kuliah Magister Kenotariatan Gedung C FHISIP Unram. Safenet adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital masyarakat.  Acara tersebut mengangkat isu ‘’UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Beragam Regulasi Mengintai Ruang Ekspresi Digital : Sudahkah Masyarakat dan Kampus Resilien?’’. Pemateri berasal dari berbagai instansi, yakni Joko Jumadi, S.H.,M.H dan Laely Wulandari, S.H.,M.H yang merupakan pakar hukum dari Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram, Brigpol I Made Ivan Prima Nugraha, S.H.,M.I.Kom dari Unit Cyber Polda Nusa Tenggara Barat, Yan Mangandar Putra, S.H.,M.H selaku advokat, Baiq Nuril yang juga penyintas UU ITE serta M. Hafizh Nabiyyin selaku Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari Safenet. Sejumlah peserta antusias mengikuti acara yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum tersebut yang ditandai dengan tingginya minat tanya jawab setelah sesi diskusi dibuka.

Laely (panggilan akrab dari Laely Wulandary, S.H.,M.H.) menjelaskan bahwa kasus UU ITE seperti fenomena gunung es.

‘’Berdasarkan data yang diperoleh dari Safenet, ada ratusan kasus UU ITE yang tidak dilaporkan. Banyak masyarakat takut jika laporan diproses dan tidak terbukti, maka pihak terlapor dapat melaporkan balik atas pencemaran nama baik.’’

Sementara Joko (panggilan akrab dari Joko Jumadi, S.H.,M.H) menambahkan bahwa dalam perkara UU ITE, saksi UU ITE bisa diatur, sehingga menurut aturan terbaru, saksi harus berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, tidak boleh berasal dari instansi lain, meskipun dari Dinas Komunikasi dan Informasi maupun ahli berlisensi.

Lebih lanjut Brigpol Ivan (panggilan akrab Brigpol I Made Ivan Prima Nugraha, S.H.,M.Ikom) menerangkan bahwa ada ribuan kasus UU ITE pertahun, namun sebagian besar berakhir dengan pembinaan dan mediasi. Brigpol Ivan juga mengajak masyarakat untuk bangun komunikasi bersama dengan tim cyber dari kepolisian.

‘’Contoh tantangan dalam kasus UU ITE adalah sinergi antara Kominfo dan Kebijakan dari Meta. Kominfo sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memblokir konten-konten yang dianggap meresahkan, hanya saja tidak bisa maksimal jika netizen tidak mereport (red-melaporkan) konten tersebut. Meta juga melihat jumlah report. Jika report hanya dilakukan oleh 1-2 netizen, maka konten tidak diblokir oleh Meta. Beda halnya dengan report yang berjumlah ribuan, maka Meta akan melihat konten tersebut adalah ancaman bagi negara.’’ Ujar Brigpol Ivan.