Mataram, 15 Juni 2026, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram kembali melahirkan doktor baru melalui pelaksanaan Ujian Terbuka Promosi Doktor yang diselenggarakan di Aula Prof. Zainal Asikin, Lantai III Gedung A FHISIP Universitas Mataram. Pada kesempatan tersebut, M. Helmi resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dan tercatat sebagai Doktor ke-103 yang dihasilkan oleh Program Doktor Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram.
Keberhasilan ini menjadi capaian yang istimewa karena M. Helmi berhasil menyelesaikan studi doktoralnya pada usia yang relatif muda. Di tengah kesibukannya sebagai advokat sekaligus dosen, ia mampu menunjukkan dedikasi akademik yang tinggi hingga berhasil menuntaskan pendidikan doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.
Perjalanan akademik M. Helmi menjadi inspirasi tersendiri. Berasal dari keluarga sederhana, ia membuktikan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk meraih pendidikan tertinggi. Dengan tekad yang kuat, kerja keras, disiplin, serta semangat belajar yang tidak pernah surut, ia berhasil melewati berbagai tahapan pendidikan hingga mencapai gelar doktor di bidang hukum.
Dalam ujian terbuka tersebut, M. Helmi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Hakikat dan Konsep Pengaturan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia.”
Disertasi tersebut mengkaji secara mendalam persoalan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perdebatan publik dan perbincangan konstitusional, terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini berangkat dari pandangan bahwa pengaturan batas usia tidak hanya berkaitan dengan angka usia semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan kualitas kepemimpinan, kematangan politik, integritas, serta prinsip keadilan dalam demokrasi.
Dalam temuannya, M. Helmi menyimpulkan bahwa hakikat pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden harus dipahami sebagai instrumen untuk menjamin kecakapan kepemimpinan yang mencakup dimensi moralitas dan etika, kapasitas intelektual, integritas pribadi, serta elektabilitas yang diperoleh melalui pengalaman politik dan jabatan publik. Selain itu, pengaturan tersebut harus menjamin keadilan, kesetaraan kesempatan, dan keseimbangan antara kematangan kepemimpinan dengan kebutuhan inovasi dalam pemerintahan.
Penelitian tersebut juga menemukan bahwa pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia mengalami perubahan yang dinamis sesuai perkembangan sistem ketatanegaraan. Pada masa tertentu ditetapkan usia minimum 35 tahun, kemudian berubah menjadi 40 tahun, hingga akhirnya muncul pengecualian melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka peluang bagi pejabat hasil pemilihan umum untuk mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.
Menurut M. Helmi, pengaturan yang berkembang saat ini masih menyisakan persoalan konseptual dan yuridis. Ketentuan yang hanya menitikberatkan pada aspek usia atau elektabilitas dinilai belum sepenuhnya mencerminkan standar kecakapan kepemimpinan yang komprehensif. Oleh karena itu, konsep ideal pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap harus ditempatkan sebagai open legal policy pembentuk undang-undang, namun dengan mempertimbangkan dimensi kepastian hukum, keadilan, integritas, kapasitas intelektual, rekam jejak etika, dan pengalaman kepemimpinan.
Sebagai rekomendasi, disertasi ini mendorong DPR dan Presiden untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengaturan tersebut diusulkan tidak hanya memuat syarat usia, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman jabatan publik yang diperoleh melalui pemilihan umum sebagai indikator kematangan kepemimpinan, integritas, dan kapasitas calon pemimpin nasional.
Suasana ujian terbuka berlangsung khidmat sekaligus penuh apresiasi atas capaian akademik promovendus. Berbagai pertanyaan, kritik, dan masukan dari para penguji mampu dijawab dengan baik dan argumentatif oleh M. Helmi, menunjukkan penguasaan yang mendalam terhadap isu hukum tata negara, hukum pemilu, dan teori demokrasi yang menjadi fokus penelitiannya.
Keberhasilan M. Helmi meraih gelar doktor menambah deretan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram yang terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Capaian ini sekaligus menjadi bukti bahwa kerja keras, ketekunan, dan komitmen terhadap pendidikan mampu mengantarkan seseorang mencapai prestasi akademik tertinggi, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi yang dimiliki.
Dengan lahirnya Doktor ke-103, Program Doktor Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram kembali menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum yang menghasilkan akademisi, praktisi, dan pemikir hukum yang siap memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional dan penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.







