Mataram, FHISIP Unram – Sorot Kamera sebagai wadah diskusi FHISIP Unram memberikan hal yang berbeda pada seri kali ini. Bertempat di Aula Prof Zainal Asikin FHISIP Unram, FHISIP Unram mendatangkan Prof. Dr. Rachmad Syafa’at, S.H.,M.Si yang merupakan Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk menjadi pembicara tunggal pada diskusi yang berjudul ”Urgensi Keberadaan Undang-Undang Anti Oligarki” pada Rabu (6/5/26) lalu. Dipandu oleh Taufan, S.H.,M.H., gelombang semangat mahasiswa mewarnai ruangan melalui sesi diskusi yang interaktif.
Dalam pengantarnya, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H bahwa pengaturan tambang dikepung oleh berbagai regulasi, yang mana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatribusikan kewenangan pengelolaan izin usaha pertambangan pada kepada Bupati/Walikota, yang kemudian hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan wewenang Bupati/Walikota kepada Gubernur untuk mengelola izin usaha pertambangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menegaskan bahwa pemerintah pusat berwenang atas pengelolaan izin usaha pertambangan. Menurutnya, pengelolaan izin yang terpusat seakan-akan menciptakan re-sentralisasi.
Sementara itu Prof. Dr. Rachmad Syafa’at, S.H.,M.Si mengatakan bahwa Undang-Undang Anti Oligarki seharusnya hadir untuk melindungi pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.
”Daerah yang kaya dengan sumber daya alam justru mengalami ketimpangan ekonomi. Pemerintah harus hati-hati dalam memberikan izin tambang, sebab ini dapat menyebabka krisis nasional yang memicu krisis ekologis, kebijakan yang berfokus pada elit tertentu, serta adanya ketidakadilan sosial di lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Menurut pakar hukum bidang lingkungan tersebut, hukum nasional belum mampu memberikan solusi di lapangan. Ia menguraikan bahwa hukum nasional hanya menyasar individu, ilusi sanksi administratif, dan yurisdiksi terbatas karena undang-undang tidak mampu menembus batas negara untuk mengejar korporasi asing dan penyokong dana global.







