Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menyelenggarakan Ujian Terbuka Disertasi pada Senin, 29 Desember 2025. Ujian terbuka tersebut menguji promovendus Aang Rizal Zamroni dengan disertasi berjudul “Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Efektif dan Berkepastian Hukum.” Kegiatan berlangsung dalam suasana akademik yang khidmat dan dihadiri oleh sivitas akademika FHISIP Unram.
Ujian terbuka dipimpin oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Penguji, dengan Prof. Dr. H. Suko Wiyono, S.H., M.Hum. sebagai penguji eksternal. Adapun jajaran penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. H.M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., Dr. RR Cahyowati, S.H., M.H., dan Dr. Muh. Risnain, S.H., M.H. Promovendus dibimbing oleh Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H., M.Hum. selaku promotor, dengan Prof. Dr. H. Kaharuddin, S.H., M.H. dan Dr. Minollah, S.H., M.H. sebagai ko-promotor.
Dalam pemaparannya, promovendus menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang harus berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini menyoroti bahwa meskipun secara normatif tahapan pembentukan Peraturan Daerah telah diatur secara jelas, praktik implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain ketidakkonsistenan waktu pembentukan, lemahnya harmonisasi, serta belum optimalnya pengawasan pusat.
Sebagai simpulan, disertasi ini menegaskan bahwa hakikat produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga sebagai sarana pengaturan yang responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik masyarakat daerah dalam batas kewenangan hukum nasional. Proses pembentukan produk hukum daerah yang efektif dan berkepastian hukum menuntut kepatuhan pada seluruh tahapan normatif, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, serta penguatan kualitas substansi regulasi. Penelitian ini juga merekomendasikan konsep sentralisasi terbatas berbasis prinsip subsidiaritas, yakni keseimbangan antara kewenangan daerah dan fungsi pengawasan pemerintah pusat, guna mewujudkan otonomi daerah yang bertanggung jawab dan tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
Ujian terbuka ini menjadi bagian dari komitmen FHISIP Universitas Mataram dalam memperkuat kualitas akademik dan kontribusi keilmuan di bidang hukum tata negara dan pembentukan produk hukum daerah.







