Mataram, FHISIP Unram – FHISIP Unram telah menambah lulusan program Doktor Ilmu Hukum melalui ujian terbuka yang digelar pada hari Kamis, 24 Juli 2025 di Lantai 3 Aula Prof. Zainal Asikin, FHISIP Unram. Promovendus atas nama Afifudin Adnan berhasil menyandang gelar Doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul Tanggung Jawab Konstitusional Negara Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Warga Negara Atas Perumahan Dan Lingkungan Yang Baik Dan Sehat. Afifudin Adnan menjadi Doktor ke-81 FHISIP Unram dan lulus dengan predikat Cum Laude. Ujian promosi doktor menghadirkan penguji eksternal dari Universitas Airlangga, yaitu Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H.,M.H.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Dekan FHISIP sekaligus pimpinan sidang mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Afifudin Adnan yang berhasil menyelesaikan studinya,
“Semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan pengembangan keilmuan untuk kemajuan masyarakat.” Ujar Wira.
Isu yang diangkat Afifudin Adnan dalam disertasinya adalah hak dasar warga negara, serta upaya negara dalam membentuk regulasi yang berpihak pada kelayakan hidup rakyat melalui perumahan dan lingkungan yang baik dan sehat.
“Adanya celah hukum, regulasi yang tidak konsisten, lemahnya penegakan hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi menjadi tantangan dalam pemenuhan tanggung jawab konstitusional oleh Negara. Maka agar hak atas perumahan dan lingkungan yang baik dan sehat dapat benar-benar terwujud sesuai dengan amanat konstitusi diperlukan reformulasi peraturan yang mengaturnya, partisipasi publik yang lebih luas, dan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan regulasi untuk menjawab tantangan itu.” Urai Afifudin.
Dalam pemaparannya, Afifudin menjelaskan bahwa hakikat tanggung jawab konstitusional negara dalam pemenuhan hak atas perumahan dan lingkungan yang baik dan sehat bagi warga negara merupakan pelaksanaan tujuan bernegara yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke IV yaitu “meningkatkan kesejahteraan umum”, sekaligus pelaksanaan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state).
Menurutnya, negara bertanggung jawab secara konstitusional utk melindungi, menghormati dan memenuhi hak warga negara atas perumahan dan lingkungan yang baik dan sehat dengan prioritas pada kelompok rentan
Sebagai tambahan informasi, Afifudin Adnan merupakan anak petani asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Keterbatasan ekonomi bukan penghambat Afifudin Adnan untuk meraih gelar doktor.
“Selama ada niat dan tekad yang kuat, rejeki akan datang dengan jalannya sendiri. Tanpa bantuan dari berbagai pihak, mungkin saya tidak mampu menyelesaikan kuliah saya.” Ujar Afifudin.