Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) melaksanakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Nina Triana di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Lantai 3, Rabu (19/06/2025).
Nina Triana berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “konsturuksi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Rentan Sebagai Pemenuhan Hak Fundamental ” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. A. Rachmad Budiono, S.H.,M.H dari Universitas Brawijaya.
Keberhasilan Nina Triana menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 76 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Nina Triana yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempat kerja serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Nina Triana menjelaskan Hakikat perlindungan terhadap Jaminan sosial bagi pekerja rentan adalah memberikan perlindungan layak guna memenuhi dan menanggulangi berbagai resiko sosial ekonomi yang meliputi pekerja rentan, sehingga dapat menjamin pengembangan pribadinya sebagai manusia yang bermartabat. Untuk pekerja yang mempunyai majikan atau pemberi kerja maka, jaminan sosial tenaga kerja menjadi kewajiban Pengusaha untuk memasukan pekerjanya kedalam program Jamsostek dan membayarkan iuran preminya setiap bulan. Tetapi bagi pekerja mandiri bukan penerima upah yang termasuk dalam golongan pekerja berisiko rentan maka hal ini menjadi kewajiban negara sesuai dengan amanat dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (3).
“Model perlindungan hukum bagi Jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja beresiko rentan yang dapat dikembangkan adalah Pancasila based welfarist model yakni bahwa kesejahteraan sosial yang berdasarkan Pancasila, model ini diharapkan menjadi hak seluruh warga negara sehingga pelayanan dilakukan secara tetap serta tidak memandang kedudukan sosial ekonomi masyarakat. Model ini diambil berdasarkan nilai-nilai Pancasila khususnya sila keempat dan Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 27, 28, 31, 33, dan pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Model ini juga memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab maka menjadi kewajiban negara untuk menanggung kesejahteraan rakyat dengan mengakomodir prinsip-prinsip kesejahteraan” Ungkap Doktor Nina.







