Mataram, FHISIP Unram – mengadakan diskusi terkait penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilaksanakan di ruang sidang B Lantai 2 Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu  Politik  Universitas Mataram, 3 Desember 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh pakar hukum pidana, pakar hukum acara pidana, pakar perlindungan perempuan dan anak,  psikolog, akademisi dan tim laboratorium fakultas hukum universitas mataram.

Dr. Parman, S.H.,M.H sebagai ahli pidana menyampaikan bahwa lahirnya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual karena sudah terlalu banyak peristiwa kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan di pengadilan jika menggunakan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sifat kekhususan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat menyimpangi hukum acara sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, Mengingat UUTPKS ini meupakan aturan yang bersifat khusus” Ungkap Dr. Parman

Joko jumadi, S.H.,M.H selaku komisi disabilitas daerah mengungkapkan bahwa meskipun seseorang mengalami disabilitas lengan namun dia tetap memiliki kapasistas untuk melakukan tindak pidana.

Dr. Laely Wulandari S.H.,M.H selaku ketua BKBH FHISIP Unram menyampaikan kasus ini tidak bisa hanya menggunakan sudut pandang ilmu hukum saja tetapi diperlukan juga ilmu lainnya seperti ilmu psikologi untuk mengungkapkan fakta sebenarnya.