Rabu 15 Mei 2024, tim Laboratorium Hukum FHISIP melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Tema Panyuluhan hukum yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini adalah pencegahan perkawinan anak. Isu tentang pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan atensi karena masih tingginya angka perkawinan anak. Pelaksanaan penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Ketua Laboratorium hukum FH ISIP Laeli Wulandari, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau memberikan pengantar tentang labratorium dan menyampaikan kepada seluruh peserta penyuluhan akan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak.

Beliau juga menjelaskan dalam materi yang disampaikan bahwa semua orang ingin menikah, tapi kemudian ada waktu yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tersebut . Menikah harus pada usia yang matang, jangan sampai ada anak menjadi orang tua dari anak. Menikah membutuhkan banyak biaya, tidak cukup hanya dengan cinta. Kekurangan ekonomi sering menyebabkan anak terpaksa untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan keras. Anak seharusnya bisa mendapatkan ruang dan waktu yang sesuai dengan usianya, mengenyam bangku pendidikan di sekolah, dan anak tidak kehilangan waktu bermain dengan teman sebayanya.

Ditambahkan oleh pemateri yang lain yakni Hera Alvina S.H., M.H., dengan menjelaskan tentang apa itu pernikahan anak, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh orang yang masih berudia dibawah 19 tahun. Salah satu alasannya dikarenakan dengan menikah di usia dibawah 19 tahun psikis sesorang masih labil. Karena anak-anak masih ingin bermain. Terutama ketika anak lelaki yang belum siap bekerja namun sudah menikah, karena fisik dan mentalnya atau psikisnya belum siap. Hal ini sesuai dengan batas usia perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan yakni kedua peserta perkawinan harus keduanya berusia 19 tahun.

Beliau menjabarkan beberapa tujuan negara mengatur masalah perkawinan yaitu: 1. menghapus diskriminasi, 2. Mengurangi kematian ibu dan anak, karena kesehatan reproduksi anak belum matang dan jika dipaksa untuk melahirkan akan membahayakan ibu dan janin, 3. Menekan angka perceraian yang tinggi, karena usia belum matang, pasangan anak cenderung terlalu cepat untuk melakukan talak kepada pasangannya, 4. Mencegah kekerasan seksual. Di NTB sendiri sudah ada produk hukum daerah yakni Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Beliau juga mengungkapkan jika selama ini ada dua hal secara umum yang menyebabkan fenomena ini masih terjadi, yaitu miskonsepsi yang salah terhadap budaya, anak perempuan dianggap tidak layak untuk sekolah tinggi-tinggi dan yang kedua adalah permasalahan ekonomi.