Mataram, Fakultas Hukum Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram menggelar Ujian Terbuka Dr. Supriyadi, SHi., MHi di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum Lantai 3, Selasa (12/9/2023).

Supriyadi telah berhasil mempertahankan gagasan dalam disertasinya yang berjudul Normativasi Prinsip Adat Barenti Ko Syara’, Syara’ Barenti Ko Kitabullah Dalam Penyusunan Produk Hukum di Kabupaten Sumbawa dihadapan Promotor, Co Promotor dan Dewan Penguji.

Keberhasilan Supriyadi menyelesaikan disertasinya mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 46 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (PSDIH FH Unram).

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH selaku Dekan Fakultas Hukum sesaat sebelum menutup sidang terbuka menyambapikan harapannya kepada Supriyadi agar ilmu yang telah diperoleh dapat memberikan manfaat bagi keluarga, ummat dan Lembaga.

“saya turut berbangga, Bapak Doktor Supriyadi adalah Doktor yang ke 46 dari UIN yang telah menempuh S3 di Fakultas Hukum”.

Dalam disertasinya Supriyadi memberikan beberapa gagasannya, anata lain: Pemerintah daerah perlu memasukkan prinsip adat barenti ko syara’, syara’ barenti ko kitabullah ke dalam pembentukan produk hukum di daerah Kabupaten Sumbawa.

Salin itu, dalam rangka penyusunan Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa, diharapkan dapat menggunakan asas-asas yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan, dan prinsip Adat Barenti ko syara’, syara’ barenti ko kitabullah, sebab prinsip atau asas hukum berfungsi sebagai pegangan, dasar dan petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan cita hukum (rechtsidee) masyarakat yang berintikan pada nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Selanjutnya Supriyadi menjelaskan prinsip adat masyarakat sumbawa tersebut harus dimasukkan dalam setiap peraturan yang dibut agar masyarakat sumbawa dapat menjalankan prinsip adat barenti ko syara’, syara’ barenti ko kitabullah dengan sepenuhnya.

Ia juga menyrankan agar usulan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Sebaiknya menjadi pertimbangan untuk diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Sumbawa.