Diinfokan kepada mahasiswa/i yang namanya tercantum di bawah ini untuk membawa/menyerahkan:
- Fotocopy KTM
- Fotocopy Kwitansi Pembayaran UKT/SPP
- Nomor Rekening Mahasiswa/i (harus merupakan rekening a.n. mahasiswa ybs)
Ke Loket 1 (Ibu Ika) Prodi S1 Ilmu Hukum untuk diajukan pengembalian UKT/SPPnya.
Adapun berkas diterima paling lambat Hari Jum’at Tanggal 12 Nopember 2021.
Demikian agar diperhatikan.
Terima Kasih.
SK Rektor Mengenai Penerima Bantuan UKT dan KIPK