Mataram, 11 September 2026 – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada Jumat, 11 September 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan FHISIP Universitas Mataram tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kompetensi, profesionalisme, dan integritas calon advokat dalam menjalankan profesi hukum di Indonesia.

Kegiatan PKPA dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram. Dalam sambutannya, Dekan menegaskan bahwa pendidikan profesi hukum memiliki posisi strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki penguasaan pengetahuan hukum, tetapi juga memahami nilai-nilai etika, profesionalisme, tanggung jawab, dan keadilan yang menjadi fondasi dalam menjalankan profesi advokat.

Menurut Dekan, advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan dan penegakan hukum. Advokat tidak hanya berperan sebagai pemberi jasa hukum, tetapi juga merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Karena itu, calon advokat harus dibekali dengan kemampuan akademik dan praktik yang memadai agar mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat.

Penyelenggaraan PKPA di lingkungan FHISIP Universitas Mataram juga mencerminkan komitmen fakultas dalam membangun keterhubungan antara pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pendidikan hukum pada perguruan tinggi pada dasarnya tidak berhenti pada penguasaan teori dan norma hukum, tetapi harus mampu memberikan ruang bagi peserta didik untuk memahami penerapan hukum dalam praktik. Melalui PKPA, pengetahuan hukum yang diperoleh selama pendidikan akademik dapat diperdalam melalui perspektif dan pengalaman praktis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan profesi advokat.

Kolaborasi antara FHISIP Universitas Mataram dan PERADI SAI menjadi bagian dari upaya mempertemukan kekuatan akademik perguruan tinggi dengan pengalaman profesional organisasi advokat. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pembentukan kemampuan analitis, sedangkan organisasi profesi memiliki pengalaman serta kompetensi dalam memberikan pemahaman mengenai praktik advokasi, etika profesi, dan dinamika penegakan hukum.