MATARAM, 4 September 2026 – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram menjadi tempat pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Angkatan XV DPD KAI Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembekalan calon advokat untuk memperkuat kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Pelaksanaan DKPA di lingkungan FHISIP Unram sekaligus mempertemukan dunia akademik dengan praktik profesi hukum. Peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai aspek normatif hukum, tetapi juga diarahkan untuk memahami tanggung jawab profesi advokat dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Dekan FHISIP Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., menekankan bahwa profesi hukum pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat. Menurutnya, penguasaan terhadap hukum harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum memiliki fungsi pelayanan kepada rakyat.
Dekan mengingatkan bahwa seorang praktisi hukum tidak semestinya memandang hukum hanya sebagai instrumen untuk memenangkan perkara atau memenuhi kepentingan individual. Lebih jauh, hukum harus ditempatkan sebagai sarana untuk memberikan keadilan dan melindungi kepentingan umum.
“Hukum pada dasarnya harus melayani rakyat dan mengutamakan kepentingan umum,” menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pandangan tersebut dinilai relevan dengan posisi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan. Advokat tidak hanya bertugas mendampingi dan membela klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil dan menghormati hak-hak setiap orang.
Karena itu, pendidikan profesi advokat memiliki posisi strategis dalam membentuk calon advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki integritas, independensi, tanggung jawab profesi, serta keberpihakan terhadap keadilan. Kemampuan membaca peraturan, menyusun argumentasi hukum, menyusun strategi perkara, maupun menjalankan proses beracara harus berjalan seiring dengan pemahaman mengenai kode etik dan tanggung jawab sosial profesi.
Pelaksanaan DKPA Angkatan XV DPD KAI NTB di FHISIP Unram juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan organisasi profesi dalam mempersiapkan sumber daya manusia di bidang hukum. Kampus memiliki peran dalam membangun fondasi keilmuan, sementara organisasi profesi memberikan penguatan terhadap aspek profesionalitas dan praktik hukum.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, kebutuhan terhadap advokat yang kompeten sekaligus berintegritas menjadi semakin penting. Masyarakat membutuhkan pendamping hukum yang tidak hanya mampu memahami hukum secara teknis, tetapi juga mampu menerjemahkan hukum sebagai instrumen perlindungan dan keadilan.
Melalui DKPA Angkatan XV ini, para peserta diharapkan mampu mempersiapkan diri menjadi advokat yang profesional, mandiri, dan menjunjung tinggi etika profesi. Lebih dari sekadar memperoleh pengetahuan untuk menjalankan profesi, pendidikan tersebut diharapkan membangun kesadaran bahwa profesi advokat merupakan bagian dari pengabdian terhadap hukum, keadilan, dan masyarakat.
Bagi FHISIP Universitas Mataram, pelaksanaan kegiatan tersebut juga memperkuat peran fakultas sebagai ruang pengembangan ilmu hukum sekaligus tempat bertemunya kepentingan akademik dan kebutuhan profesional. Pada akhirnya, pendidikan hukum tidak cukup hanya menghasilkan orang-orang yang memahami hukum, tetapi harus mampu melahirkan insan hukum yang menggunakan pengetahuannya untuk melayani masyarakat dan memperjuangkan kepentingan umum.






