MATARAM 27 Agustus 2026 — Sistem peradilan pidana Indonesia sudah saatnya bertransformasi secara fundamental. Hukum tidak boleh lagi berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus bergeser ke arah pemulihan hak dan restitusi komprehensif bagi korban. Penegasan ini mengemuka dalam orasi purna bakti (Valedictory Lecture) Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., M.H., yang berlangsung hangat di Aula Prof. Zainal Asikin, Kampus Gedung A FHISIP Universitas Mataram (Unram), Kamis (27/8/2026).

Mengangkat topik “Masa Depan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan”, forum akademik terhormat ini dibuka langsung oleh Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dr. Lalu Wira menggarisbawahi bahwa esensi tertinggi dari ilmu hukum adalah keberpihakan pada nilai kemanusiaan dan keadilan masyarakat luas, bukan pelayan kepentingan penguasa. Sikap kritis civitas akademika disebutnya sebagai benteng utama agar hukum tidak tergelincir menjadi sekadar instrumen kekuasaan.

Memasuki orasi utamanya, Prof. Rodliyah membedah kerentanan berlapis yang dialami kaum perempuan di hadapan hukum. Berdasarkan rekam jejaknya sebagai pengajar sekaligus aktivis, ia mengkritik sistem peradilan konvensional yang kerap terlalu kaku dan prosedural. Pendekatan sempit semacam itu acap kali menciptakan viktimisasi sekunder momen traumatis di mana korban justru kembali terintimidasi dan terpojokkan di ruang sidang. Situasi ini kian mendesak untuk dibenahi seiring meluasnya spektrum kejahatan, mulai dari kekerasan domestik hingga kekerasan berbasis elektronik.
Harapan baru, menurut Prof. Rodliyah, kini terbuka lebar seiring hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan berlakunya KUHP baru. Instrumen positif ini memotori paradigma peradilan modern yang mewajibkan pelaku menanggung kerugian materiil maupun immateriil korban. Penanganan hukum masa depan menuntut sinergi erat antara aparat penegak hukum dan ekosistem sosial pendukung pemulihan.

Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi panjangnya, rangkaian Pidato Paripurna ini ditutup dengan peluncuran buku festschrift bertajuk Hukum Kekerasan Seksual: Teori, Kebijakan dan Perlindungan Korban. Karya tulis ini menjadi akumulasi pemikiran Prof. Rodliyah bahwa ilmu hukum yang sejati harus selalu hadir memberikan pengayoman nyata bagi mereka yang tertindas.