MATARAM 13 Agustus 2026 – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram kembali menggelar Seri 20 Sorot Kamera dengan mengangkat tema aktual dan cukup menyita perhatian publik, yakni “Pro-Kontra Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas Pasca KUHAP Baru”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Gedung A lantai 3, Ruang Sidang Utama/Aula Prof. Zainal Asikin, FHISIP Universitas Mataram, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi FHISIP Unram.

Diskusi berlangsung dalam suasana khidmat, serius, dan penuh perhatian. Tema yang diangkat memiliki relevansi kuat dengan perkembangan penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat, terutama setelah munculnya putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat NTB.

Forum ini menjadi ruang akademik untuk membedah persoalan tersebut dari perspektif hukum pidana, hukum acara pidana, maupun hukum tata negara. Perdebatan mengenai putusan bebas tidak hanya menyangkut apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak, tetapi juga berkaitan dengan batas kewenangan negara dalam melakukan upaya hukum, kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, serta kepentingan korban dan masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Seri 20 Sorot Kamera menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber. Mereka adalah Dr. Moch. Islam, S.H., M.Hum., dosen Hukum Acara Pidana FHISIP Unram; Dr. Lely Wulandari, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana FHISIP Unram; serta Dr. Rachman Maulana, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara FHISIP Unram. Diskusi dimoderatori oleh Nunung Rahmania, S.H., M.H., dosen Hukum Pidana FHISIP Unram. Sementara itu, Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., hadir sebagai pengantar kegiatan.

Kehadiran para narasumber dengan latar belakang keilmuan yang berbeda memberikan ruang bagi peserta untuk melihat persoalan putusan bebas secara lebih komprehensif. Persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari aspek teknis hukum acara pidana, tetapi juga ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas mengenai keadilan, kepastian hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Tema diskusi menjadi semakin menarik karena putusan bebas selalu berada pada titik pertemuan antara dua kepentingan yang sama-sama fundamental. Di satu sisi, putusan bebas merupakan bentuk perlindungan terhadap seseorang agar tidak dihukum apabila berdasarkan proses persidangan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum dan perlindungan terhadap hak terdakwa.

Namun, di sisi lain, ketika putusan bebas muncul dalam perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana memastikan bahwa putusan tersebut benar-benar lahir dari proses peradilan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan kemudian berkembang pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah terhadap putusan bebas masih dimungkinkan adanya upaya hukum tertentu, dan bagaimana posisi persoalan tersebut setelah hadirnya KUHAP baru? Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika masyarakat dihadapkan pada perkara-perkara yang menimbulkan perbedaan pandangan antara putusan pengadilan dan ekspektasi publik terhadap penegakan hukum.

Diskusi juga menjadi momentum untuk melihat lebih jauh perubahan hukum acara pidana dan konsekuensinya terhadap mekanisme upaya hukum. Perubahan regulasi tidak hanya membawa perubahan prosedural, tetapi dapat memengaruhi hubungan antara hak terdakwa, kewenangan penuntut umum, kewenangan pengadilan, dan kepentingan korban serta masyarakat.

Karena itu, pembahasan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan. Di satu sisi, hukum harus memberikan ruang bagi koreksi terhadap kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan. Namun, di sisi lain, hukum juga harus mencegah agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian hukum setelah memperoleh putusan bebas. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai prosedur, tetapi juga mengenai jaminan keadilan dan kepastian hukum.

Melalui Sorot Kamera FHISIP Unram kembali menunjukkan perannya sebagai ruang akademik yang berupaya merespons isu hukum yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan tidak hanya terbuka bagi kalangan akademisi, tetapi juga diarahkan menjadi ruang diskusi publik. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui siaran YouTube, sehingga pembahasan mengenai persoalan hukum dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Suasana diskusi yang berlangsung serius dan khidmat menunjukkan besarnya perhatian terhadap tema yang dibahas. Terlebih, isu putusan bebas terhadap tiga terdakwa di NTB telah menjadi salah satu persoalan yang banyak diperbincangkan masyarakat. Melalui forum ini, FHISIP Unram menegaskan pentingnya membaca persoalan hukum secara kritis, objektif, dan berbasis argumentasi akademik. Putusan pengadilan perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum, tetapi pada saat yang sama ruang kritik akademik tetap diperlukan untuk memastikan perkembangan hukum berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sorot Kamera Seri 20 pada akhirnya bukan sekadar membicarakan boleh atau tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas. Lebih jauh, forum ini membuka pertanyaan penting tentang bagaimana hukum acara pidana harus dirancang agar mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi terdakwa, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat.