Mataram, 5 Agustus 2026 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor atas nama Habibi (NIM IB022010) pada Rabu, 5 Agustus 2026, bertempat di Aula Prof. Asikin FHISIP Universitas Mataram.

Dalam ujian terbuka tersebut, promovendus mempertahankan disertasi berjudul “Model Hubungan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Pengawasan Hakim yang Terintegrasi.” Penelitian ini mengkaji secara komprehensif hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam membangun sistem pengawasan hakim yang mampu menjamin independensi peradilan sekaligus memperkuat integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas hakim.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H.  selaku Ketua Sidang sekaligus penguji. Turut hadir sebagai tim penguji, yaitu Dr. H.M. Wiredarme, S.H., M.H. sebagai penguji tamu, Prof. Dr. H. Kaharudin, S.H., M.H., Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum, dan Dr. Rr. Cahyowati, S.H., M.H. sebagai penguji. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Galang Asmara, S.H., M.Hum, dengan ko-promotor Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H., .MH. dan Dr. Chrisdianto Eko Purnomo, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Habibi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan negara hukum yang menjamin tegaknya keadilan. Meskipun secara konstitusional kewenangan pengawasan telah dibagi antara Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung sebagai pengawas internal, praktik penyelenggaraannya masih menghadapi berbagai persoalan, terutama tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan belum adanya mekanisme pengambilan keputusan yang terintegrasi dalam penanganan pelanggaran etik maupun teknis yudisial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat pengawasan hakim merupakan bentuk keseimbangan antara prinsip independensi kekuasaan kehakiman dengan tuntutan akuntabilitas publik. Penelitian juga menemukan bahwa pengaturan kewenangan KY dan MA yang bersumber dari Pasal 24A dan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masih menyisakan persoalan operasional yang berdampak pada efektivitas sistem pengawasan hakim.

Kontribusi utama penelitian ini adalah menawarkan model hubungan simetris-konsultatif berbasis musyawarah mufakat sebagai model baru hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Melalui model tersebut, KY dan MA ditempatkan dalam posisi yang setara dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan melalui forum konsultasi bersama, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lagi bersifat rekomendatif sepihak, melainkan merupakan keputusan bersama yang memiliki daya ikat. Model ini diharapkan mampu menghilangkan dualisme pengawasan, memperkuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim, serta memperkuat akuntabilitas sistem peradilan nasional.

Selain menawarkan model konseptual baru, penelitian ini juga memberikan rekomendasi strategis berupa revisi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya mengenai pemisahan yang lebih tegas antara pengawasan etik dan pengawasan teknis yudisial, serta harmonisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Penelitian juga mengusulkan pembentukan forum konsultasi permanen antara KY dan MA yang memiliki kewenangan melakukan pertukaran data, pemeriksaan bersama, dan pengambilan keputusan berbasis musyawarah mufakat sebagai dasar penjatuhan sanksi terhadap hakim.

Pelaksanaan ujian terbuka berlangsung dengan lancar dan dinamis. Berbagai pertanyaan serta masukan konstruktif dari tim promotor dan para penguji memperkaya substansi penelitian sekaligus menguji kebaruan (novelty), landasan teoritis, serta implementasi model yang ditawarkan. Melalui sidang promosi doktor ini, diharapkan hasil penelitian Habibi dapat memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan ilmu hukum, sekaligus menjadi referensi dalam pembaruan kebijakan pengawasan hakim di Indonesia guna mewujudkan sistem peradilan yang independen, berintegritas, efektif, dan akuntabel.