Mataram, 29 Juli 2026. Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Ruang Prof. Zainal Asikin, Lantai 3 Gedung A FHISIP Universitas Mataram. Pada kesempatan tersebut, promovendus Rifky Anwar mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Konsep Akta Kuasa Menjual yang Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Peralihan Hak Atas Tanah.”
Sidang terbuka ini dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, tim promotor, para penguji, dosen, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, praktisi hukum, serta tamu undangan yang turut menyaksikan proses akademik tertinggi di lingkungan perguruan tinggi. Pelaksanaan ujian berlangsung secara ilmiah, objektif, dan penuh dinamika melalui pemaparan hasil penelitian serta sesi tanya jawab yang mendalam antara promovendus dengan para penguji.
Dalam disertasinya, Rifky Anwar mengangkat persoalan yang selama ini menjadi perhatian dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, yakni penggunaan akta kuasa menjual dalam proses peralihan hak atas tanah. Penelitian tersebut berangkat dari kenyataan bahwa dalam praktiknya, proses jual beli tanah tidak selalu dapat langsung dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berbagai kendala administratif, seperti sertifikat yang masih menjadi jaminan bank, proses pemecahan sertifikat, maupun kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, sering kali menyebabkan para pihak terlebih dahulu membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang kemudian disertai dengan Akta Kuasa Menjual.
Namun demikian, menurut hasil penelitian, fungsi akta kuasa menjual dalam praktik telah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Akta tersebut tidak lagi sekadar menjadi instrumen perwakilan administratif, melainkan dalam banyak kasus digunakan sebagai sarana untuk menguasai bahkan memindahkan hak atas tanah tanpa melalui mekanisme hukum yang semestinya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta memicu berbagai sengketa pertanahan.

Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan praktik pertanahan nasional, promovendus merumuskan tiga pokok temuan utama.
Pertama, hakikat akta kuasa menjual pada dasarnya hanyalah pemberian kewenangan kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam rangka mempersiapkan terlaksananya suatu transaksi. Akta tersebut tidak memiliki sifat sebagai instrumen pemindahan hak atas tanah. Peralihan hak tetap hanya dapat dilakukan melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT dan didaftarkan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Kedua, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak harus diwujudkan melalui mekanisme administratif yang lebih aktif. Notaris, PPAT, maupun Kantor Pertanahan didorong untuk tidak hanya memeriksa aspek formal suatu akta, tetapi juga melakukan penilaian terhadap substansi kewenangan yang diberikan dalam kuasa menjual. Setiap kuasa yang mengandung kewenangan konstitutif atau berpotensi menjadi sarana penyelundupan hukum seharusnya ditolak dalam proses peralihan hak.
Ketiga, disertasi ini menawarkan rekonstruksi konsep akta kuasa menjual sebagai solusi untuk memperkuat perlindungan hukum. Menurut Rifky Anwar, kuasa menjual harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai hubungan perwakilan yang bersifat terbatas, bukan sebagai instrumen alternatif untuk mengalihkan hak atas tanah. Rekonstruksi tersebut dilakukan melalui pembatasan ruang lingkup kewenangan penerima kuasa, pembatasan jangka waktu kuasa, larangan penggunaan kuasa yang bersifat permanen (irrevocable), serta penegasan bahwa penerima kuasa tidak dapat bertindak sebagai pihak penjual dalam akta pemindahan hak.

Selain menyampaikan temuan penelitian, promovendus juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Ia mengusulkan perlunya penguatan regulasi oleh pemerintah, khususnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan jabatan PPAT, agar terdapat pengaturan yang lebih tegas mengenai batas penggunaan akta kuasa menjual. Regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kuasa sebagai instrumen pemindahan hak yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Disertasi ini juga merekomendasikan penerapan mekanisme substance over form review dalam praktik administrasi pertanahan. Melalui pendekatan tersebut, notaris, PPAT, dan Kantor Pertanahan tidak hanya memeriksa kelengkapan administratif suatu akta, tetapi juga menilai substansi hubungan hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, praktik penyelundupan hukum melalui penggunaan kuasa menjual dapat dicegah sejak awal.
Dalam sesi ujian, para penguji memberikan berbagai masukan akademik terkait penguatan argumentasi teoritis, relevansi rekonstruksi norma dengan sistem hukum pertanahan nasional, serta implementasi rekomendasi penelitian terhadap pembaruan regulasi di bidang kenotariatan dan pertanahan. Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan tingginya kualitas kajian yang dihasilkan promovendus.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pertanahan dan kenotariatan, sekaligus menjadi referensi bagi pembentuk kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan praktik pertanahan di Indonesia. Lebih jauh, gagasan rekonstruksi yang ditawarkan diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menjamin perlindungan hak para pihak, serta menutup celah penyalahgunaan akta kuasa menjual dalam praktik peralihan hak atas tanah.