Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi Doktor yang berlangsung secara khidmat dan akademis di Aula Prof Dr.Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Kamis (07/05/2026).
Dalam ujian terbuka tersebut, promovendus Aminullah mempertahankan disertasinya berjudul “Model Pengaturan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Dalam Sistem Hukum Di Indonesia” di hadapan tim penguji yang terdiri atas para guru besar dan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Ridwan Mas’ud, S.H.,M.Ag dari Universitas Islam Negeri Mataram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku pimpinan sidang menjelaskan tata tertib serta mekanisme pelaksanaan ujian terbuka. Selanjutnya, promovendus diberikan kesempatan untuk memaparkan secara ringkas hasil penelitian yang telah dilakukan.
Aminullah menjelaskan dalam pemaparannya bahwa hakikat (Baitul Maal Wat Tamwil) BMT dalam sistem hukum di Indonesia merupakan balai usaha mandiri terpadu sebagai salah satu model sistem ekonomi bukan bank atau lembaga keuangan mikro yang memilki tiga dimensi yaitu fungsi regulasi, fungsi permodalan dan fungsi pemberdayaan yang berdasarkan pada Prinsip tauhid, yang berorientasi pada pengabdian kepada Allah SWT (dimensi ‘ubudiyyah),.Prinsip persamaan dalam aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan hak dan kewajiban.
“Pengaturan dan Implementas BMT dalam Sistem Hukum di Indonesia memiliki badan hukum yang beragam seperti UU No 28 tahun 2004 tentang yayasan, UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU No 40 tahun 2007 tentang PT, sedangkan dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM, BMT akan melaksankan oprasionalnya seperti perbankan dan pengawasannya dari OJK, oleh karena itu dari aturan tersebut BMT keluar dari Karaktristiknya sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang sosial (Baitul Maal), semua payung hukum tersebut diatas tidak sesuai dengan karaktristik dari BMT, untuk itu pengaturan BMT di masa mendatang adalah dibentuknya badan hukum yang khusus untuk BMT yaitu dalam bentuk Undang- Undang BMT (UUBMT) seperti halnya perbankkan yang memiliki aturan Undang- undang Perbankan, sehingga BMT lebih mandiri, profesional, tidak tergantung dengan peraturan yang lain seperti halnya sekarang” Ujar Dr. Aminullah.







