Mataram, FHISIP Unram – Hairul Maksum berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Program Studi FHISIP Unram setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ” Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Izin Pertambangan Rakyat Di Indonesia” dalam Ujian Terbuka yang diselenggarakan Rabu, (26/05/07) lalu. Ujian tersebut diselenggarakan di Aula Prof Zainal Asikin Gedung A FHISIP Unram. Disertasi Hairul Maksum diuji oleh sejumlah akademisi yang terdiri dari penguji internal dan penguji eksternal.

Dalam disertasinya, Hairul Maksum memaparkan bahwa terjadi disparitas antara cita negara hukum kesejahteraan (walfare State), dengan pengelolaan pertambangan rakyat dalam konsep desentralisasi. Serta Belum terwujudnya harmonisasi konsep pengelolaan izin pertambangan rakyat menurut pasal 33 ayat (2) & (3) UUD NRI 1945,dan blm terwujudnya komitmen Negara dalam mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup yg sesuai dengan perkembangan masyarakat dgn prinsip NKRI sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 B UUD NRI 1945 dalam aspek pengelolaan sumber daya alam.

Hairul maksum mempertanyakan Esensi Pemberian Izin Pertambangan Rakyat di Indonesia, pengaturan dan pelaksanaan dalam pemberian izin pertambangan rakyat di Indonesia, dan prinsip ideal dalam pemberian izin pertambangan rakyat di Indonesia yang berkadilan.

“Esensi pemberian izin pertambangan rakyat di indonesia harus dengan Keadilan ekonomi dan kemakmuran rakyat, Keadilan ekologi & lingkungan berkelanjutan, Keadilan Sosial dan Budaya pada tanah adat dan Masyarakat adat sekitar tambang sehingga tercapainya keadilan ekonomi, ekologi berkelanjutan dan sosial budaya dalam pengelolaan SDA Pertambangan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ungkapnya.

Lebih lanjut Hairul Maksum menyarankan Konsep Redesentralisasi Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat yang berkeadilan, harus berdasarkan pada Keadilan Ekonomi berkelanjutan, Keadilan Ekologi yang Berkelanjutan, & keadilan Sosial budaya dan DPR & Presiden mengubah UU 23 /2014, UU 6/2023, UU 2/2025, PP 5/ 2021 dari Sentralisasi ke Desentralisasi dengan penguatan peran serta masyarakat lokal sebagai sustainable development terkait ekologi.