Mataram,FHISIP Unram – 28 April 2026, Kerja sama antara Imparsial dan Universitas Mataram melahirkan sebuah forum diskusi publik yang mengangkat tema krusial: “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum.” Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung A Lantai 3 FHISIP Unram ini menjadi ruang dialektika akademik untuk menguji secara kritis posisi dan praktik peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.
Diskusi tersebut menghadirkan spektrum perspektif yang beragam, mulai dari unsur Laboratorium Hukum Unram, akademisi FHISIP, Kelompok Pemerhati Sosial, hingga perwakilan Imparsial sebagai lembaga yang selama ini konsisten mengadvokasi isu hak asasi manusia. Forum ini tidak sekadar menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga upaya kolektif untuk menelaah secara mendalam problem akuntabilitas dalam peradilan militer serta urgensi reformasi menuju sistem peradilan yang lebih transparan, independen, dan berkeadilan.
Salah satu sorotan utama disampaikan oleh Joko Jumadi dari Laboratorium Hukum Unram yang menggarisbawahi persoalan mendasar dalam praktik penegakan hukum terhadap prajurit militer. Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit perkara pidana yang melibatkan anggota TNI justru mengalami stagnasi, bahkan berakhir tanpa kejelasan penyelesaian. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya mencederai prinsip kepastian hukum, tetapi juga secara perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan adanya problem struktural dalam sistem peradilan militer. Secara normatif, peradilan militer memang berada dalam lingkup Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun dalam praktiknya, independensi tersebut belum sepenuhnya terwujud karena proses pengangkatan dan posisi hakim serta oditur militer masih memiliki keterkaitan dengan otoritas Tentara Nasional Indonesia, khususnya melalui rekomendasi Panglima TNI.
Ia menilai kondisi ini menciptakan dualisme kewenangan yang problematik. “Situasi ini melahirkan kewenangan ganda dalam penegakan hukum yang seharusnya tidak lagi dipertahankan karena berpotensi melemahkan independensi peradilan,” tegasnya. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi lembaga peradilan.
Analisis yang disampaikan tidak berhenti pada aspek hilir penegakan hukum, tetapi juga menyinggung persoalan hulu dalam institusi militer. Joko mengaitkan maraknya pelanggaran hukum oleh prajurit dengan sistem rekrutmen dan pola pembinaan yang dinilai masih memerlukan evaluasi komprehensif. Hal ini menunjukkan bahwa problem akuntabilitas tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari ekosistem kelembagaan yang lebih luas.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa meskipun peradilan umum tidak sepenuhnya steril dari persoalan, peradilan militer masih menghadapi problem yang lebih kompleks, terutama terkait isu impunitas dan independensi. Status hakim militer yang tetap memiliki kepangkatan dalam struktur militer dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang signifikan. Dalam kondisi seperti ini, objektivitas dan netralitas putusan menjadi sulit dijamin.
“Dalam situasi demikian, sulit mengharapkan proses peradilan yang benar-benar imparsial, terutama ketika perkara yang diperiksa melibatkan sesama anggota dalam satu institusi yang sama,” ungkapnya, menegaskan adanya bias struktural yang inheren dalam sistem tersebut.
Diskusi ini pada akhirnya mengerucut pada satu kesimpulan penting: perlunya transformasi sistem peradilan militer menuju mekanisme yang lebih akuntabel dan transparan, dengan mempertimbangkan integrasi atau setidaknya harmonisasi yang lebih kuat dengan sistem peradilan umum. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, guna memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar terwujud tanpa pengecualian.
Melalui forum ini, isu akuntabilitas peradilan militer kembali ditegaskan sebagai agenda penting dalam pembaruan hukum nasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa supremasi hukum hanya dapat berdiri kokoh jika ditopang oleh sistem peradilan yang independen, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.







