Mataram, FHISIP Unram – FHISIP Unram menyelenggarakan diskusi publik rutin dalam rangkaian Sorot Kamera Seri ke-15 dengan tema “Membongkar Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Implikasinya Terhadap Kedaulatan Ekonomi Indonesia” di Ruang Video Conference, Gedung B FHISIP Universitas Mataram pada Jumat (6/3/2026). Polemik yang disorot adalah perjanjian tarif timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai memiliki dampak luas bagi kedaulatan ekonomi nasional.

Diskusi yang dipandu oleh Alyssa Rizqia Haris selaku Moderator ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Dr. Muh. Risnain, SH., MH., selaku Dosen Hukum Internasional FHISIP Unram dan narasumber yakni Yu Un Oppungsunggu, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Dosen Hukum Perdata Internasional FH Universitas Indonesia serta M. Aryanang Isal, S.H., M.H., Koordinator Program Indonesia for Global Justice (IGJ). Sejumlah masyarakat umum, akademisi, dan mahasiswa hadir dalam acara tersebut, baik secara langsung, maupun online melalui platform zoom meeting.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., selaku Dekan FHISIP Unram, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini merupakan implementasi dari Reciprocal Trade Agreements Act tahun 1934 di Amerika Serikat yang memberikan fleksibilitas bagi Presiden Amerika Serikat untuk negosiasi bilateral.

”Kesesuaian perjanjian ini perlu ditelaah dengan konstitusional di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, suatu perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap masyarakat wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun hingga saat ini, persetujuan tersebut belum diberikan, meskipun perjanjian ini direncanakan mulai berlaku dalam waktu 90 hari ke depan.” Ungkap dosen di bagian Hukum Bisnis tersebut.

Dr. Muh. Risnain, SH., MH., mengungkapkan adanya ketidakseimbangan dalam eliminasi tarif. Meskipun tarif terhadap 1.819 pos produk Indonesia ke Amerika Serikat turun, Indonesia justru harus memberikan konsesi tarif terhadap lebih dari dua ribu pos tarif produk Amerika Serikat. Menurutnya bahwa perjanjian ini berpotensi melemahkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program hilirisasi industri nasional sebab adanya klausul penghapusan standar nasional demi kemudahan produk Amerika Serikat masuk ke pasar domestik.

Sementara itu Aryanang Isal, S.H., M.H., memaparkan bahwa keuntungan akses pasar 0% bagi 1.800 komoditas Indonesia tidak sebanding dengan pembatasan ruang kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

”IGJ menilai ada beberapa dampak yang dirasakan akibat perjanjian tersebut, seperti membatasi hak petani menyilangkan benih secara mandiri, penghapusan subsidi perikanan bagi nelayan kecil yang melaut di luar batas wilayah tertentu, kewajiban mengadopsi standar Food and Drug Administration dari Amerika Serikat tanpa verifikasi ketat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan selaku pengawas obat dan makanan yang ada di dalam negeri, serta komitmen pembelian (purchase commitment) produk agrikultur Amerika Serikat yang dapat membanjiri pasar domestik dengan daging, unggas, hingga jeroan impor.” Jelasnya.

Lebih jauh Yu Un Oppungsunggu, S.H., LL.M., Ph.D., menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Amerika Serikat dan menyebut penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk tarif tersebut tidak sah dan melampaui kewenangan.

”Putusan ini menggugurkan tarif 10-25% pada berbagai produk impor, yang berdampak pada perjanjian dagang, termasuk dengan Indonesia. Seharusnya ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk renegosiasi terhadap perjanjian perdagangan tersebut.” Ujarnya.