Mataram, FHISIP Unram – Dr. Heri Dudiatman, S.H.,M.H., berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Program Studi FHISIP Unram pasca mempertahankan disertasinya yang berjudul ”Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Yang Berkeadilan Dan Berkelanjutan” dalam Ujian Terbuka yang diselenggarakan Rabu, (25/2/26) lalu. Ujian tersebut diselenggarakan di Aula Prof Zainal Asikin Gedung A FHISIP Unram. Kelulusan Dr. Heri Dudiatman, S.H.,M.H., mencatatkan namanya sebagai doktor ke-100 dari FHISIP Unram.

Disertasi Dr. Heri Dudiatman, S.H.,M.H. diuji oleh sejumlah akademisi yang terdiri dari penguji internal dan penguji eksternal. Penguji internal terdiri dari akademisi yang berasal dari FHISIP Unram, yakni Dr. Lalu Wira Pria Suhartana selaku Dekan FHISIP Unram sekaligus Ketua Penguji, kemudian penguji internal yaitu Dr. Ida Surya, S.H.,M.H., Prof. Dr. Muhammad Sood, S.H.,M.H., Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Galang Asmara, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. Kaharudin, S.H.,M.H., Dr. Muh. Risnain, S.H.,M.H, dan penguji eksternal yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, yaitu Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D. Rektor Universitas Jambi periode 2016-2020 tersebut merupakan Guru Besar di bidang Perbandingan Hukum.

Dalam disertasinya, Dr. Heri Dudiatman, S.H.,M.H., memaparkan bahwa Pengaturan Kewenangan Daerah Provinsi di laut di dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam laut.

”Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan kewenangan pengelolaan laut Provinsi yang semula 4-12 mil menjadi 0-12 mil, dimana pengelolaan perairan yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi, salah satunya kewenangan zonasi laut yang dahulu 4-12 mil, kini menjadi 0-12 mil. Sebelumnya zonazi laut 0-4 mil menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2022, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak proporsional, dimana DBH dimaksud dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan luas wilayah laut.” Ungkap PNS pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut.

Ia menambahkan bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa ayat (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Dan ayat (6) Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Artinya pemerintah provinsi hanya diberikan kewenangan pengelolaan ruang laut 12 mill dan menerbitkan izin usaha namun tidak mendapatkan alokasi DBH Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan, sementara fungsi pengawasan masih melekat di Provinsi.

Terhadap hal ini, Dr. Heri Dudiatman, S.H.,M.H., merekomendasikan agar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan harmonisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daeah, mengenai DBH bagi Kabupaten dan Provinsi dalam pengelolaan kelautan dan perikanan.