Mataram, FHISIP Unram – FHISIP Unram Kembali melahirkan akademisi bergelar Guru Besar Tetap. Adalah Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum., yang berhasil menyandang gelar Guru Besar Tetap FHISIP Unram di bidang Hukum dan Pembangunan pasca menyampaikan orasi ilmiahnya di Ruang Sidang Senat, Rektorat Unram pada Rabu, (11/2/26) lalu. Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum., dikukuhkan bersama kelima Guru Besar Tetap lainnya dari berbagai fakultas di lingkungan Unram.

Mewakili seluruh civitas akademika, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H., selaku Dekan FHISIP Unram mengucapkan selamat dan sukses kepada Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum atas keberhasilannya tersebut. Dekan FHISIP Unram mengatakan bahwa pengukuhan Guru Besar merupakan puncak karir akademisi yang mencerminkan dedikasi dan konsistensi terhadap tri dharma Perguruan Tinggi.

Orasi ilmiah Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum., mengangkat judul ”Revolusi Senyap Pergeseran Paradigma Dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm”. Ia menjelaskan bahwa Rule of Algorithm belum dominan dalam kehidupan sehari-hari, namun tanpa disadari sebenarnya sudah mulai menggeser Rule of Law melalui beberapa fenomena seperti blockchain, non fungible token, dan berbagai fenomena lainnya.

”Saya melihat ada pergeseran dari Rule of Law menjadi Rule of Algorithm. Rule of Algorithm belum dominan saat ini, tetapi sudah mulai mengarah kesana. Rezim hukum teks dalam Rule of Law membuka ruang bagi hakim untuk menafsirkan hukum, namun rezim Rule of Algorithm dengan kode digitalnya bukan lagi soal interpretasi, tetapi eksekusi yang menutup para ahli hukum untuk menafsirkan hukum karna adanya self executing code. Kemudian rezim Rule of Law lebih bersifat reaktif (ex-post) sementara rezim Rule of Algorithm bersifat preventif (ex-ante).”
Lebih jauh Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum menjelaskan bahwa algoritma bukan lagi sekedar instrumen palu, ia telah bermutasi sebagai ”Subjek Pengatur” baru yang otonom dan menentukan realitas.

“Jika kita bersandar pada teks perundang-undangan yang bersifat reaktif, kita akan terlambat mengejar kecepatan inovasi digital yang eksponensial. Oleh karena itu hukum masa depan harus berevolusi menjadi sistem yang preventif melalui konsep Law by Design.” Ungkap akademisi di Bagian Hukum dan Masyarakat tersebut.
Melalui orasi ilmiahnya yang telah disampaikan, Ia berharap bahwa riset ini dapat menjadi pemantik bagi riset lain untuk mengkritisi sesuatu yang belum ada jawabannya di era post-truth ini.