Mataram, FHISIP Unram – FHISIP Unram menggelar diskusi rutin ”Sorot Kamera” pada hari Jumat (6/2/26) lalu secara offline di Ruang Video Conference, Gedung B FHISIP Unram dan secara online melalui zoom meeting. Sorot Kamera seri ke-14 ini mengangkat tema mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru : Perluasan Alat Bukti, Ruang Gelap Penyelidikan, dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru. Diskusi ini menghadirkan pakar hukum yang berasal dari akademisi FHISIP Unram, yaitu Prof. Dr. Amirrudin, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Hukum Pidana FHISIP Unram, M. Hotibul Islam, S.H.,M.Hum., dan Joko Jumadi, S.H.,M.H. selaku akademisi di bagian Hukum Acara FHISIP Unram. Nama ketiga narasumber tidak asing di kalangan media, sebab selain berkecimpung di dunia akademisi, ketiganya kerap menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus pidana yang menarik perhatian publik. Acara ini dipandu oleh moderator Hera Alvina Satriawan, S.H.,M.H., yang juga akademisi di bagian Hukum Perdata FHISIP Unram, sekaligus tim Laboratorium Hukum FHISIP Unram.
Forum dibuka oleh Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H. Dalam sambutannya Ia mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa pergeseran paradigma dari retributif menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Prof. Dr. Amirrudin, S.H., M.Hum., selaku keynote speaker, menyoroti perluasan alat bukti yang kini mencakup delapan jenis. Menurutnya Pasal 235 KUHAP yang menyebutkan alat bukti adalah “segala sesuatu” yang dapat digunakan untuk pembuktian termasuk dalam kategori norma kabur, sebab frasa ini membuka ruang penafsiran yang sangat luas bagi aparat penegak hukum.
Sedangkan M. Hotibul Islam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHAP Baru, prinsip minimal dua alat bukti kini ditegaskan sejak tahap penyidikan.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka sejak awal harus benar-benar didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sehingga tidak lagi bersifat asumtif atau sewenang-wenangan.” Ungkapnya.
Sementara Joko Jumadi, S.H.,M.H mengkritik perluasan kewenangan penyelidik dalam Pasal 16, seperti teknik pembelian terselubung yang kini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, bukan hanya narkotika. ”Sebagian besar perkara justru ‘hilang’ pada tahap penyelidikan tanpa adanya upaya hukum yang efektif selain pengaduan atau pengawasan internal, namun nyatanya kini penyelidik diberi kewenangan lebih.” Jelas Ketua Laboratorium Hukum FHISIP Unram tersebut.







