Mataram, FHISIP Unram – Edi Tanto Putra berhasil menyandang gelar doktor pasca dinyatakan lulus ujian terbuka pada Kamis (29/1/26) lalu di Aula Prof Zainal Asikin, Gedung A FHISIP Unram. Ujian dilaksanakan untuk membedah sekaligus menguji disertasi Edi Tanto Putra yang berjudul ”Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice”. Sejumlah majelis penguji yang terdiri dari internal FHISIP Unram dan penguji eksternal (Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S.) dari FH Universitas Trunojoyo Madura hadir dalam acara tersebut.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis Penguji, sekaligus Dekan FHISIP Unram mengapresiasi langkah Dr. Edi Tanto Putra, S.H.,M.H. yang terus menuntut ilmu sampai pada gelar akademik tertinggi ditengah kesibukannya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dalam penelitiannya, Edi menemukan bahwa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menunjukkan tren over capacity, dan narapidana yang dominan menempati lapas tersebut adalah narapidana penyalahgunaan narkotika. Untuk itu, Ia menyarankan adanya pendekatan restorative justice pada tindak pidana narkotika.

”Ada peluang untuk menggunakan restorative justice dalam tindak pidana narkotika, namun di sisi lain akan berbenturan dengan standar moral masyarakat dan ketentuan norma lainnya.” Ungkap Kepala Seksi III pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tersebut.

Lebih lanjut Edi memaparkan bahwa jika restorative justice dalam tindak pidana narkotika digunakan, maka aparat penegak hukum harus menerapkannya secara selektif dengan sejumlah kriteria yang ketat.

”Bila pendekatan ini digunakan, yang dapat memanfaatkannya hanya pecandu atau penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaraan gelap, bukan residivis, dan tertangkap dengan barang bukti yang tergolong kecil sebatas untuk konsumsi pribadi.” Jelas Edi.
Ia juga menekankan bahwa restorative justice dalam tindak pidana narkotika sangat diperlukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas pada lapas, memulihkan kondisi pecandu secara medis dan sosial, serta mencegah kriminalisasi terhadap individu yang lebih tepat dibina daripada dihukum.