Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) telah menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovenda Gusti Ayu Ratih Damayanti di Aula Prof Dr. Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A FHISIP Unram pada Kamis (29/01/2026). Ujian terbuka Dr. Gusti Ayu Ratih Damayanti, S.H.,M.H menghadirkan 8 orang penguji internal yang terdiri dari Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis Penguji sekaligus Dekan FHISIP Unram, Prof. Dr. H. Lalu Husni, S.H.,M.Hum., selaku Promotor, Dr. Minollah, S.H.,M.H., selaku Ko Promotor 1, Dr. Ida Surya, S.H.,M.H., selaku Ko Promotor 2, Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum., selaku Penguji, Prof. Dr. H.M. Galang Asmara, S.H.,M.Hum selaku Penguji, Prof. Dr. H. Hirsanuddin, S.H.,M.Hum., selaku Penguji, Dr. RR. Cahyowati, S.H.,M.H., selaku Penguji, serta Prof. Dr. Suparto Wijoyo,S.H.,M.Hum., selaku Penguji Eksternal yang merupakan guru besar dari Universitas Airlangga.
Dalam disertasinya, Gusti Ayu Ratih menjelaskan bahwa Dosen Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan (Dosen PNS DPK) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berakar pada prinsip pemerataan akses pendidikan, keadilan, dan pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal untuk mencerdaskan bangsa. Menurutnya Dosen PNS DPK berkontribusi ganda, yaitu sebagai ASN yang menjalankan tugas pendidikan publik dan sebagai pendidik yang membantu meningkatkan mutu pendidikan tinggi swasta. Nyatanya kontribusi Dosen PNS DPK berbanding terbalik dengan penghasilan yang didapatkan.
”Sebelum diundangkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dosen PNS Di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker dan Dosen PNS DPK di PTS tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Tukin merupakan bagian dari hak kepegawaian sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan untuk meningkatkan produktivitas. Namun tukin pada Dosen PNS DPK berstatus pegawai pelajar, tidak sama dengan tukin Dosen PNS DPK yang berstatus tidak pegawai pelajar, padahal kami sama-sama melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.”Imbuhnya.
Untuk itu Dr. Gusti Ayu Ratih Damayanti, S.H.,M.H merekomendasikan adanya model ideal perlindungan hak-hak kepegawaian Dosen PNS DPK dengan menggunakan Hybrid Governance Model (Model Pengelolaan Terintegrasi), yaitu mengintegrasikan market oriented model and academic self governance dalam pengelolaan perguruan tinggi.







