Mataram, FHISIP Unram – Ni Wayan Sridiani berhasil meraih gelar Doktor di Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) setelah melalui Ujian Terbuka di Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum, lmu Sosial dan Ilmu Politik Lantai 3, Selasa (27/01/2026).
Ni Wayan Sridiani berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Jaminan Fidusia Yang Berkepastian Hukum Dan Keadilan” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji yang salah satunya Prof Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H Sebagai penguji eksternal dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH.,MH selaku Pimpinan Sidang mengucapkan selamat kepada Dr. Ni Wayan Sridiani yang berhasil menyelesaikan studinya, dan berharap agar ilmu yang didapatkan dapat memberikan manfaat dan warna baru ditempatnya mengajar serta memberikan citra positif terhadap lembaga atas ilmu yang didapatkan.
Dalam pemaparan Disertasinya Ni Wayan Sridiani menjelaskan politik hukum jaminan fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menciptakan jaminan yang fleksibel untuk kreditur dan debitur, fidusia bukan hanya melindungi kepentingan kreditur melalui mekanisme jamninan yang sah tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bagi debitur.
“pelaksanaan jaminan fidusia sebelum Putusan Mahakamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 menekankan pada kewenangan parate eksekusi yang bersifat otomatis, artinya kreditur dapat melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak tanpa keterlibatan pengadilan dan tanpa ruang keberatan bagi debitur sehingga melanggar prinsip due process of law. Akan tetapi setelah putusan MK mekanisme eksekusi mengalami perubahan mendasar karena eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan bersedia menyerahkan objek jaminan, sehingga jika debitur menolak atau timbul keberatan penyelesainnya wajib melalui pengadilan” Ujar Dr Ni Wayan Sridiani







