Mataram, FHISIP Unram – Sorot Kamera Seri ke-13 kembali hadir dengan mengupas isu kebebasan berbicara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Kamis (22/1/26) lalu di Ruang Vicon FHISIP Unram. Diskusi yang berjudul ”KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat” tersebut dibuka oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H., selaku Dekan FHISIP Unram dan menghadirkan narasumber lintas keilmuan, yakni Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H., dan Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.H., yang merupakan akademisi di bidang Hukum Pidana, Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S.,M.A yang merupakan akademisi di bidang Ilmu Komunikasi, dan Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos.,M.A yang merupakan akademisi di bidang Sosiologi. Dipandu oleh Ayu Riska Amalia, S.H.,M.H., yang merupakan akademisi di bidang Hukum Internasional sekaligus moderator acara, diskusi berhasil memantik berbagai respon dari akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang hadir.
Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa KUHP baru banyak merubah Buku I KUHP Pidana.
”KUHP baru bertujuan untuk menjadikan hukum pidana lebih progresif, jadi hakim dapat memutus berdasarkan tujuan pidana, tidak hanya berdasarkan kontekstual pada aturan pemidanaan saja. Namun KUHP baru tak lepas dari beberapa polemik, contohnya seperti pengaturan mengenai hinaan terhadap pejabat. Banyak masyarakat yang berpandangan bahwa aturan ini membatasi kebebasan berbicara.” Tandas Wakil Dekan II FHISIP Unram itu.
Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.H., menambahkan bahwa dalam KUHP baru, kritik terhadap kebijakan pejabat negara tetap dilindungi, sementara penghinaan yang merendahkan martabat pejabat negara dan lembaga negara tetap diproses sebagai delik aduan. ”Namun pasal penghinaan terhadap Presiden sulit diimplementasikan karena yang dapat melaporkan tindak pidana tersebut adalah pejabat yang bersangkutan, sehingga staf, tim sukses, bahkan keluarganya pun tidak memiliki legal standing untuk melaporkan adanya tindak pidana. Yang menjadi pertanyaan, apakah Presiden punya waktu untuk datang sendiri ke Polsek terdekat hanya untuk melaporkan tindak pidana penghinaan?” Jelasnya.
Sementara Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S.,M.A menjelaskan dalam perspektif ilmu komunikasi, bahwa komunikasi adalah cara menyampaikan pendapat. Kemerdekaan berpendapat itu adalah bentuk ekspresi demokrasi. Menurutnya, aktor utama demokratisasi sudah bergeser dari yang awalnya pers kini internet citizen (netizen) sendiri yang menjadi aktor demokrasi tersebut. Terutama bagi netizen yang menjadi influencer, maka perkataannya akan lebih didengar daripada para ahli, sebab influencer mampu mengemas materi menjadi lebih menarik.
Lebih jauh Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos.,M.A berpendapat mengenai kekhawatirannya terhadap dampak KUHP baru terhadap masyarakat.
”Sebagai seorang Sosiolog, saya khawatir KUHP baru sudah terhabituasi dengan nilai yang terkristalisasi dari karakteristik lama menjadi post kolonialisasi. Sehingga meskipun KUHP baru digadang sebagai produk nasional, tapi tetap punya wajah patrimonial lama.” Ujarnya.







