Mataram, FHISIP Unram – Dr. Sri Hariati, S.H.,S.Pd.,M.Si sukses meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul ”Harmonisasi Hukum Adat Suku Sasak Lombok Dengan Hukum Negara Dalam Pengaturan Perkawinan Merarik Berbasis Pluralisme Hukum” dalam sidang terbuka di hadapan majelis penguji. Sidang terbuka dilaksanakan pada hari Kamis (22/1/26) di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Keberhasilan Dr. Sri Hariati, S.H.,S.Pd.,M.Si menyelesaikan pendidikan doktoral mencatatkan namanya sebagai dosen bergelar doktor di bagian Hukum dan Masyarakat Program Studi S1 Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Sidang dibuka oleh Dr. Sasmini, S.H.,LL.M selaku Ketua Majelis Penguji. Hadir pula majelis penguji internal yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yaitu Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H.,M.Hum.,LL.M., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H., Prof. Dr. Muhammad Jamin,S.H.,M.Hum.,Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rahmi., S.H.,M.M., Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H.,M.Hum., Dr. Anti Mayastuti, S.H.,M.H.,dan Dr. Gayatri Dyah Suprobowati, S.H.,M.H, serta penguji eksternal yang berasal dari FHISIP Unram, yakni Prof. Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.,M.Hum.

Dr. Sri Hariati, S.H.,S.Pd.,M.Si mengungkapkan bahwa perkawinan merariq adalah tradisi unik suku Sasak yang mengatur proses perkawinan, yang dimulai dengan membawa lari calon pengantin wanita oleh calon mempelai pria, yang diikuti serangkaian ritual adat. Mayoritas masyarakat suku Sasak masih menjalankan tradisi, dan tradisi ini memiliki legitimasi dalam hukum.
”Realitas pluralisme hukum dalam merariq dapat dilihat dari proses merariq, yaitu hukum adat yang memberi legitimasi dan sosial kultural pada proses tersebut atas dasar suka sama suka, hukum agama yang memberi legitimasi pada keabsahan pernikahan kedua mempelai, dan hukum negara yang memberi ruang pencatatan bagi pasangan yang melakukan perkawinan merariq, yang mana ini merupakan legitimasi yuridis pada proses tersebut.”

Lebih lanjut Dr. Sri Hariati, S.H.,S.Pd.,M.Si menuturkan, bahwa berdasarkan hasil penelitiannya, ditemukan bahwa hakikat perkawinan merariq dalam suku adat Sasak adalah hubungan yang terjadi tanpa ada paksaan dan sah menurut hukum adat, hukum agama, dan hukum negara, kemudian terdapat disharmoni antara hukum adat suku Sasak dengan hukum negara dalam pengaturan perkawinan merariq, serta perkawinan merariq merupakan model akulturatif prosedural, dimana merariq diakui sebagai proses ritual budaya pra-nikah, namun prosedur pengesahan dan pencatatannya mengikuti hukum negara.

Dalam disertasinya, Dr. Sri Hariati, S.H.,S.Pd.,M.Si menyarankan agar tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus memiliki persepsi yang sama dalam rangka harmonisasi pengaturan perkawinan merarik (rancangan aturan awig-awig) dengan hukum positif agar tidak bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat, agar seluruh masyarakat yang tinggal di Pulau Lombok lebih memahami tentang tata cara merariq sesuai dengan hukum adat tempat berdomisili, serta agar tokoh adat dan tokoh masyarakat agar terus berinovasi dan berupaya mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan agar tradisi perkawinan merariq selaras dengan hukum positf.