Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Mataram menyelenggarakan Sidang Terbuka Ujian Disertasi atas nama Didit Apriadi dengan judul disertasi “Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan yang Berkeadilan Pasca Pemutusan Kontrak Produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah”. Sidang terbuka yang dilakukan pada 23 Desember 2025 lalu menjadi forum akademik penting untuk menguji secara terbuka kontribusi keilmuan promovendus terhadap pengembangan hukum pengelolaan aset dan keadilan pemanfaatan lahan.
Dalam disertasinya, promovendus menyoroti bahwa praktik pengelolaan aset daerah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) kerap menimbulkan ketegangan antara norma hukum dan praktik pemanfaatan di lapangan. Ketegangan tersebut muncul dalam tiga dimensi utama, yakni dimensi yuridis akibat norma yang ambigu dan lemahnya penegakan hukum, dimensi sosiologis karena konflik kepentingan antara masyarakat, investor, dan negara, serta dimensi filosofis yang berkaitan dengan relasi antara nilai moral dan kepastian hukum.
Didit Apriadi menegaskan bahwa kompleksitas tersebut menuntut pendekatan hukum yang tidak semata normatif, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial dan tanggung jawab negara. Dalam ringkasan disertasinya, disebutkan bahwa hakikat perjanjian kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia merupakan sintesis antara kepentingan individu, kepentingan publik, dan kewajiban negara untuk melindungi aset publik agar memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, promovendus menguraikan bahwa eksistensi perjanjian antara masyarakat dengan pihak ketiga pasca pemutusan kontrak produksi PT. Gili Trawangan Indah menunjukkan adanya ketidakpastian yuridis dan sosiologis. Secara hukum perdata, perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan dinilai tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, sehingga berpotensi batal demi hukum. Sementara secara sosiologis, pembatalan perjanjian berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat, terhambatnya aktivitas produktif, meningkatnya konflik horizontal, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelola aset dan aparat hukum.
Disertasi ini juga menawarkan solusi normatif dan kebijakan melalui rekonstruksi skema perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pasca pemutusan kontrak produksi, antara lain melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bagi hasil (BGS/BSG), hingga kerja sama pemanfaatan khusus (KSPI). Skema tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan prinsip kepastian hukum, keadilan distributif, akuntabilitas pengelolaan aset negara, dan keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Dalam rekomendasinya, promovendus menekankan perlunya peran aktif pemerintah daerah tidak hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai pengelola aset yang bertanggung jawab, dengan menyusun standar perjanjian, mekanisme perlindungan sosial, serta sistem monitoring dan evaluasi berbasis indikator sosial, ekonomi, dan pelayanan publik. Pemerintah daerah juga didorong untuk memprioritaskan masyarakat lokal yang beritikad baik melalui konversi aset dan penataan kembali hak atas tanah berdasarkan data yuridis dan fisik.
Sidang terbuka berlangsung dengan khidmat dan dinamis, diwarnai pendalaman substansi oleh tim penguji terhadap kontribusi teoretis dan praktis disertasi. Melalui disertasi ini, promovendus memberikan sumbangan penting bagi pengembangan hukum pengelolaan aset daerah yang berkeadilan, khususnya dalam konteks konflik pemanfaatan lahan pasca pemutusan kontrak produksi.







