Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Ruslan Abdul Gani di Aula Prof Dr.Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Selasa (25/11/2025).
Ruslan Abdul Gani berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kewenangan DPD RI Dalam Melakukan Pemantauan RANPEDA dan PERDA” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum dari Universitas Udayana.
Keberhasilan Ruslan Abdul Gani menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 91 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Ruslan Abdul Gani yang berhasil menyelesaikan studinya, semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan pengembangan keilmuan untuk kemajuan masyarakat dan institusinya.
Ruslan Abdul Gani menjelaskan Esensi keberadaan dewan perwakilan daerah sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah dapat dilihat dan ditelusuri di dalam pasal 22 D undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan dalam pasal 249 ayat 1 huruf J undang-undang no 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, DPR, DPD, DPRD (MD3) dimana secara eksplisit DPD memperoleh pengakuan atas eksistensinya untuk masuk dalam ruang kebijakan daerah meskipun kewenangannya tidak bersifat mengikat hanya bersifat rekomendasi yang Selanjutnya disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
“Pembentukan DPD dimaksudkan dalam rangka mereformasi sturuktur parlemen indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri dari DPR RI dan DPD RI, dengan struktur bikameral diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan double check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat “ Ungkap Dr. Ruslan







