Mataram, FHISIP Unram – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram kembali menyelenggarakan Sorot Kampus Merah (Sorot KAMERA) Seri ke-11 dengan mengangkat tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan antara Hak Politik dan Profesionalitas”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 26 November 2025 di Ruang Vicon FHISIP Unram dan menghadirkan antusiasme sivitas akademika yang mengikuti diskusi secara langsung maupun daring.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Sorot KAMERA merupakan ruang akademik strategis untuk mengkaji isu-isu hukum dan sosial yang sedang berkembang. Ia menekankan pentingnya peran fakultas dalam memberikan analisis kritis dan objektif terhadap dinamika hukum nasional.

“Sorot Kamera adalah sarana bagi kita untuk membaca perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat, lalu mengkajinya dari perspektif akademis yang jernih dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Diskusi kemudian diawali dengan prolog pengantar yang disampaikan oleh Taufan, S.H., M.H., yang mengurai sejumlah isu aktual terkait netralitas kepolisian, termasuk perkembangan terbaru setelah keluarnya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam pengantar tersebut, ia memaparkan bagaimana putusan tersebut memengaruhi tata kelola institusi Polri, khususnya terkait batasan hak politik anggota Polri aktif dan tantangan implementasi netralitas dalam konteks demokrasi elektoral. Prolog ini menjadi pengantar penting bagi peserta untuk memahami kompleksitas isu sebelum masuk ke pembahasan inti.

Sebagai narasumber utama, hadir Pakar Hukum Tata Negara FHISIP Unram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara, S.H., M.Hum., yang menyampaikan materi secara sistematis dan komprehensif. Ia mengulas kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, perkembangan regulasi terkait netralitas aparat keamanan, hingga analisis kritis atas putusan MK terbaru yang menjadi sorotan. Diskusi dipandu oleh Agung Setiawan, S.H., M.H., akademisi Hukum Tata Negara sekaligus moderator yang memastikan jalannya dialog berlangsung dinamis dan terarah.

Salah satu poin yang paling menarik perhatian dalam pemaparan narasumber adalah perbedaan pandangan mengenai tindak lanjut terhadap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil setelah keluarnya putusan MK terdapat setidaknya empat pandangan yang berkembang, yaitu:

Pandangan pertama: seluruh anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus segera ditarik, karena putusan MK dianggap bersifat final, mengikat, dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.

Pandangan kedua: anggota Polri aktif yang sudah dan sedang menjabat tidak perlu ditarik, dengan pertimbangan terdapat asas non-retroaktif dan stabilitas birokrasi. Putusan dianggap berlaku hanya untuk pengisian jabatan ke depan.

Pandangan ketiga: penarikan dilakukan secara bertahap, untuk menghindari kekosongan jabatan mendadak, sekaligus memberi waktu kepada kementerian/lembaga dalam melakukan penyesuaian struktur dan rekrutmen ASN.
Pandangan keempat: anggota Polri aktif memang perlu ditarik dari jabatan sipil, namun tidak semua. Jabatan yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas kepolisian—misalnya dalam bidang keamanan atau penegakan hukum tertentu—dipandang masih memungkinkan ditempati hingga ada regulasi teknis yang lebih jelas.
Suasana diskusi berjalan sangat khidmat. Para peserta terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait implikasi putusan MK terhadap struktur karier anggota Polri, potensi konflik kepentingan, serta tantangan menjaga profesionalitas lembaga kepolisian di tengah kontestasi politik nasional. Narasumber memberikan penjelasan yang mendalam, memberikan perspektif akademis yang kaya dan bernuansa.
Melalui diskusi ini, Sorot KAMERA kembali membuktikan diri sebagai wadah intelektual yang relevan dan responsif terhadap dinamika hukum di Indonesia. Seri ke-11 ini tidak hanya memperluas wawasan sivitas akademika, tetapi juga memperkuat kontribusi FHISIP Unram dalam memberikan pencerahan terhadap isu-isu publik yang krusial. Kegiatan ditutup dengan harapan agar diskursus akademik seperti ini terus berlanjut sebagai bagian dari tradisi ilmiah fakultas.