Mataram, FHISIP Unram – FHISIP Unram dan KPK gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kegiatan ini diselenggarakan di Lantai 3 Aula Prof. Asikin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram pada hari Selasa, 4 November 2025. Narasumber yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H.,M.H., yang merupakan guru besar Hukum Pidana di FHISIP Unram, Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum., yang merupakan guru besar di Bidang Hukum Bisnis FHISIP Unram, Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., yang merupakan dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Putri Rahayu Wijayanti dari United Nation Office on Drug and Crime (UNODC) yang merupakan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan narkoba dan kejahatan. Sejumlah akademisi dan perwakilan institusi penegak hukum seperti Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB), Kepolisian Daerah NTB turut hadir dalam FGD tersebut.
Prof. Dr. Hj. Rodliyah, S.H.,M.H selaku pemateri pertama menjelaskan bahwa pembaruan UU Tipikor merupakan sebuah urgensi. Ia menjelaskan bahwa UU Tipikor harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebab KUHP baru saja mengalami perubahan dan akan segera berlaku Tahun 2026.
“Penting untuk melakukan reformulasi lembaga penghitung kerugian keuangan negara dan kerugian
perekonomian negara dalam UU Tipikor terbaru.” Ungkapnya.
Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. menambahkan bahwa Tipikor sering disebut sebagai kejahatan luar biasa atau the most serious crime. Sehingga sebagai kejahatan luar biasa, seharusnya pendekatan hukumnya juga luar biasa (lex spesialis).
Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum berpandangan, bahwa Hukum Pidana bersinggungan dengan keilmuan lain, termasuk Hukum Bisnis, sehingga menurutnya jika keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian negara atau masyarakat dilakukan berdasarkan pertimbangan rasional dan profesional, maka Business Judgement Rule (BJR) dapat digunakan sebagai dasar eksklusi tanggung jawab pidana. Namun, bila terdapat unsur kelalaian berat, konflik kepentingan, atau perbuatan melawan hukum, maka korporasi tetap dapat dikenai pidana utama maupun pidana tambahan.
“Ada beberapa usulan untuk pembaruan UU Tipikor, yaitu penambahan pasal dan ayat yang berbunyi
- Korban tindak pidana korupsi, baik perorangan maupun badan hukum, berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap korporasi atau pengurus korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
- Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri setelah putusan perkara pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal perbuatan dilakukan oleh pengurus korporasi, pertanggungjawaban korporasi hanya dapat dimintakan apabila keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian terbukti dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang, tidak berdasarkan itikad baik, dan tidak sesuai prinsip BJR.” Tegasnya.
Pemaparan materi ditutup oleh Putri Rahayu Wijayanti yang menjelaskan mengenai perjanjian multilateral anti-korupsi internasional. Ia menyoroti mengenai penegakan hukum di Indonesia terhadap perjanjian yang sudah diratifikasi tersebut.







