Mataram, FHISIP Unram – Prodi S1 Ilmu Hukum FHISIP Unram mengadakan forum diskusi hukum dengan tema “Masa Depan Palestina: Antara Diplomasi, Hak Asasi Manusia dan Solidaritas Internasional”. Forum ini merupakan program Sorot Kamera. Diskusi tersebut mengundang mahasiswa dan akademisi untuk hadir dalam forum yang dilaksanakan di Ruang Video Conference, Gedung B FHISIP Unram pada Rabu (5/11/25) lalu.
Ada 3 (tiga) narasumber yang dihadirkan dalam program Sorot Kamera yakni Dr. Zunnuraeni, S.H.,M.H, yang merupakan dosen Hukum Internasional, Dr. Rachman Maulana Kafrawi S.H.,M.H yang merupakan dosen Hukum Tata Negara, serta Sirwan Yazin Bustami, S.IP.,M.A., yang merupakan dosen Hubungan Internasional. Forum tersebut dipandu oleh Ayu Riska Amalia, S.H., M.H. selaku moderator.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Dekan FHISIP Unram membuka program Sorot Kamera secara resmi. Dalam sambutannya, Ia mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk menumbuhkan atmosfer diskusi di lingkungan kampus yang membuka pengetahuan akan pentingnya pengakuan sebuah negara untuk mempetahankan eksistensinya dalam pergaulan internasional.
Dr. Zunnuraeni, S.H.,M.H., menerangkan bahwa titik awal permasalahan Palestina dan Israel adalah dikeluarkannya Deklarasi Balfour pada tanggal 2 November 1917.
“Pasca Deklarasi Balfour dikeluarkan, ada serangkaian resolusi yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait masa depan Palestina, seperti Resolusi 242(1967), 338(1973), hingga New York Declaration 2025 yang menegaskan pengakuan terhadap dua negara.” Jelas Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum FHISIP Unram itu.
Zunnuraeni menambahkan, pengakuan Palestina sebagai sebuah negara menjadi kemajuan besar dalam dunia internasional, bahkan negara-negara di Eropa seperti Perancis maupun Inggris akhirnya mendukung eksistensi Palestina sebagai sebuah negara.
“Tantangan berasal dari Amerika Serikat yang belum mengakui Palestina, dimana Amerika Serikat punya peran penting dalam organisasi PBB, sehingga mempengaruhi keberadaan Palestina.” Ungkapnya.
Sementara Sirwan Yazid Bustami, S.IP., M.A., mengungkapkan bahwa Palestina diakui lebih dari 140 negara, tetapi kedaulatannya masih terus dipasung oleh veto dan kekuasaan global.
“Tantangan Diplomasi Palestina di Fora Internasional adalah masalah internal dari segi perpecahan internal antara Fatah yang menguasai Tepi Barat dan Hamas yang mengendalikan Jalur Gaza. Dalam teori diplomasi dipercayai bahwa domestik harus kuat, sehingga orang-orang di negara tersebut harus bersatu terlebih dahulu agar bekerja secara efektif.” Imbuhnya.
Lebih jauh, Dr. Rachman Maulana Kafrawi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Palestina memenuhi kriteria sebagai sebuah negara menurut Konvensi Montevideo (1933), sebab Palestina memiliki unsur populasi permanen, wilayah terdefinisi, pemerintah, dan kemampuan untuk menjalin diplomasi dengan negara lain. Namun, kedaulatan efektifnya terbatas oleh pendudukan Israel, yang melanggar prinsip non-intervensi dalam hukum internasional.
“Pengakuan negara oleh lebih dari 140 negara tidak hanya simbolis, tetapi juga memberikan akses hukum dan legitimasi politik yang vital dalam memperkuat posisi Palestina sebagai subjek hukum internasional yang setara, memungkinkan Palestina meratifikasi dan mengakses ratusan perjanjian dan konvensi internasional dan mendorong solusi dua negara, serta mendukung proses perdamaian yang didasarkan pada batas-batas pra-1967.” Ungkap dosen yang juga merupakan pengajar mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.







