Mataram, FHISIP Unram – Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Ma’shum Ahmad di Aula Prof Dr.Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Jumat (17/10/2025).
Ma’shum Ahmad berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dalam Hukum Positif Indonesia ” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan dewan penguji dengan salah satu penguji eksternal Prof. Dr. Muhammad Harfin Zuhdi, M.A dari Universitas Islam Negeri Mataram.
Keberhasilan Ma’shum Ahmad menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 90 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku pimpinan sidang mengucapkan selamat kepada Ma’shum Ahmad yang berhasil menyelesaikan studinya, semoga gelar dan ilmu yang diraih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan pengembangan keilmuan untuk kemajuan masyarakat dan institusinya.
Ma’shum Ahmad menjelaskan bahwa Eksistensi masyarakat hukum adat (MHA) tidak hanya memilki dimensi sosiologis, tetapi juga memperoleh pengakukan yuridis dalam sistem hukum nasional dalam pasal 18 B ayat 2 UUD 1945, oleh karena itu masyarakat hukum adat bukan sekedar entitas budaya tetapi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan kedaulatan tertentu sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik indoneisa. Hal ini menegasaksan keberadaan MHA merupakan bagian integral dari pluralisme hukum di Indonesia yang menuntut penghormatan, perlindungan dan pengakuan.
“Masyarakat hukum adat (MHA) ke depan di Indonesia harus diarahkan pada pola yang lebih komperhensif, konstitusional dan berkeadilan sehingga tidak terhenti pada tataran deklaratif melainkan diwujudkan secara nyata melalui kebijakan legislasi, peraturan pelaksana dan program pembangunan yang berpihak pada keberlangsungan hak-hak adat . pengaturan kedepan harus menekankan pada tiga aspek penting yakni perlindungan hukum terhadap hak kolektif MHA, pemberdayaan MHA sebagai subyek pembangunan dalam kerangka otonomi daerah dan integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional dengan tetap memperhatikan pluralisme hukum” Ungkap Dr. Ma’shum Ahmad







