Mataram, FHISIP Unram – Dosen Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram, Adhitya Nini Rizki Apriliana, S.H.,M.H., terpilih sebagai penerima penghargaan “Best Presenter” pada International Conference, Call For Papers, and ISILL National Meeting 2025 yang bertema International Law Under the Shadow of State’s Uniteralism: Current Developments
Dalam konferensi yang diadakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada 15-18 September 2025 lalu, Nini (panggilan akrab Adhitya Nini Rizki Apriliana, S.H.,M.H.) mempresentasikan hasil risetnya yang berjudul “The Indonesia-Vietnam Lobster Supply Chain Partnership in the Perspective of the Open Access and Benefit Sharing Principle of the CBD and Its Impact on the Suistainability of the Teluk Jukung Lobster Village”. Topik yang disorot dalam riset ini adalah keabsahan kemitraan Indonesia dengan Vietnam dalam ekspor plasma nutfah.
“Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention On Biological Diversity melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati), artinya Indonesia harus tunduk terhadap tanggung jawab yang dibebankan oleh konvensi tersebut. Tetapi hingga saat ini Indonesia masih belum sepenuhnya tunduk terhadap Convention On Biological Diversity, sebab Indonesia mengabaikan prinsip Open Access and Benefit Sharing (ABS) yang diatur dalam Convention On Biological Diversity pada hubungan kemitraan antara Indonesia dengan Vietnam.” Jelas Nini.
Selanjutnya Nini menyampaikan bahwa pengabaian prinsip Open Access and Benefit Sharing (ABS) yang diatur dalam Convention On Biological Diversity terlihat pada hubungan kemitraan antara Indonesia dan Vietnam dalam pertukaran plasma nutfah.
“Prinsip ABS menuntut adanya mekanisme yang menjamin Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal dan Kesepakatan Bersama sebelum sumber daya genetik dimanfaatkan. Namun sayangnya, kemitraan yg didasari ABS ini tidak memperhatikan sub prinsip ABS yakni PIC (Prior Informed Concern) dan MAT (Mutual Agreed Terms).”
Lebih jauh Nini menjelaskan bahwa pembudidaya lobster di Teluk Jukung hanya mencari lobster tidak mengetahui mengenai kesepakatan apapun yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak lain, sehingga ini mencederai sub prinsip PIC, yang mana pemerintah dan pembudidaya harusnya tahu mengenai isi perjanjiannya. Hasil risetnya juga menemukan bahwa tidak ada aturan teknis sebagai turunan terhadap perjanjian kemitraan Indonesia-Vietnam sehingga berpotensi untuk menimbulkan monopoli ke depannya.