Mataram, FHISIP Unram–Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PSDIH FHISIP Unram) telah menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor dengan promovendus Diman Ade Mulada di Aula Prof Dr. Zainal Asikin Lantai 3 Gedung A Fakultas Hukum Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Rabu (17/09/2025). Ujian terbuka Dr. Diman Ade Mulada, S.H.,M.H menghadirkan 1 (satu) penguji eksternal yaitu Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H.,M.H, yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga di bidang hukum perdata, khususnya hukum kontrak.
Dr. Diman Ade Mulada, S.H.,M.H berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan” di hadapan Promotor, Co-Promotor dan Dewan Penguji. Keberhasilan Diman Ade Mulada menyelesaikan disertasinya, mencatatkan namanya sebagai Doktor ke 88 yang telah berhasil lulus di Program Studi Doktor Ilmu Hukum FHISIP Unram, sekaligus menambah jumlah dosen bergelar doktor di lingkungan FHISIP Unram. Sebab Ade (panggilan Dr. Diman Ade Mulada, S.H.,M.H) tercatat sebagai salah satu dosen aktif di Bagian Hukum Bisnis , Prodi S1 Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Diman Ade Mulada menjelaskan bahwasannya, hakikat tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan bagi pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen berkelanjutan dari perusahaan untuk beroperasi secara etis dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan dengan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya, keahlian, dan inovasi untuk mencapai tujuan kemakmuran secara adil dan merata, maka perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari seluruh operasionalnya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
“Penerapan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta nasional, dan perusahaan multinasional telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-Undangan. Meskipun telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, ternyata dalam pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan di Indonesia belum berjalan optimal. Salah satu faktornya adalah inkonsistensi norma dan kekaburan norma.”
Dalam disertasinya, Ade merekomendasikan agar tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan memiliki peraturan perundang-undangan tersendiri untuk menjadi acuan.







